Peraturan Pemerintah – PP Nomor 11 Tahun 2023 |
Alhamdulillah Peraturan Pemerintah – PP Nomor 11 Tahun 2023 Sebagai Dasar Hukum Membayar Gaji Perangkat Desa Setara 100%-120% Gaji Pokok PNS Golongan 2 telah terbit. Untuk sekedar diketahui peraturan yg dinantikan-tunggu oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa & Perangkat Desa lain sudah terbit, yakni Peraturan Pemerintah – PP Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 20234 Tentang Desa.
Salah satu pertimbangan diterbitkannya Peraturan Pemerintah – PP Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Desa yaitu untuk memajukan kinerja & kualitas pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa perlu mengamati kesejahteraan kepala Desa, sekretaris Desa, & perangkat Desa yang lain melalui penyesuaian penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, & perangkat Desa lainnya.
Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 11 Tahun 2023 dinyatakan bahwa Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 wacana Desa diubah yakni Ketentuan Pasal 81dan pasal 100 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 43Tahun 2023
Isi dr Peraturan Pemerintah – PP Nomor 11 Tahun 2023 pada initinya untuk menjadi dasar hukum membayar (pembayaran) honor perangkat desa sekurang-kurangnyasetara 120% gaji pokok PNS golongan 2. Hal ini tersirat dr pergeseran pasal 81 & pasal 100 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43Tahun 2023
Bunyi Perubahan Pasal 81 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43Tahun 2023 menurut Peraturan Pemerintah – PP Nomor 11 Tahun 2023 yaitu selaku berikut:
1) Penghasilan tetap diberikan pada kepala Desa, sekretaris Desa, & perangkat Desa lainnyadianggarkan dlm APBDesa yg bersumber dr ADD.
2) Bupati/wali kota memutuskan besaran penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, & perangkat Desa lainnya, dgn ketentuan:
a. besaran penghasilan tetap kepata Desa paling sedikit Rp2.426.640,O0 (dua juta empat ratus dua puluh enam ribu enam ratus empat puluh rupiah) setara 120% (seratus dua puluh per seratus) dr honor pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang II/a;
b. besaran penghasilan tetap sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420,00 (dua juta dua ratus dua puluh empat ribu empat ratus dua puluh rupiah) setara 110% (seratus sepuluh per seratus) dr gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang Il/a; dan
c. besaran penghasilan tetap perangkat Desa yang lain paling sedikit Rp2.O22.200,00 (dua juta dua puluh dua ribu dua ratus rupiah) setara 100%o (seratus per seratus) dr gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) kalangan ruang II/a.
3) Dalam hal ADD tak memadai untuk mendanai penghasilan tetap minimal kepala Desa, sekretaris Desa, & perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dipenuhi dr sumber 1ain dlm APBDesa selain Dana Desa.
4) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, & perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikontrol & ditetapkan dgn Peraturan Bupati/Wali kota.
Selanjunyta dinyatakan bahwa diantara Pasal 81 & Pasal 82 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 81A & Pasal 818 yg berbunyi sebagai berikut:
1. Pasal 81A yg berbunyi “Penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, & perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dlm pasal 81 ayat (2), diberikan terhitung semenjak Peraturan Pemerintah ini berlaku.
2. Pasal 81B yg berbunyi: 1) Dalam hal Desa belum mampu memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dlm Pasal 81A, pembayaran penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, & perangkat Desa yang lain diberikan paling lambat terhitung mulai bulan Januari tahun 2023. 2) Pembayaran penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, & perangkat Desa yang lain sebelum bulan Januari tahun 2023, didasarkan pada peraturan Bupati/Wali kota yg berkaitan dgn penetapan penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, & perangkat Desa lainnya yg ditetapkan sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku.
SelanjutnyaKetentuan Pasal 100 diubah sehingga berbunyi selaku berikut:
1) Belanja Desa yg ditetapkan dlm APBDesa digunakan dgn ketentuan:
a. paling sedikit 70% (tujuh puluh per seratus) dr jumlah budget belanja Desa untuk mendanai:
1. penyelenggaraan Pemerintahan Desa tergolong belanja operasional Pemerintahan Desa & insentif rukun tetangga & rukun warga;
2. pelaksanaan pembangunan Desa;
3. pelatihan kemasyarakatan Desa; dan
4. pemberdayaan masyarakat Desa.
b. paling banyak 30% (tiga puluh per seratus) dr jumlah anggaran belanja Desa untuk mendanai:
1. penghasilan tetap & tunjarlgan kepala Desa,sekretaris Desa, & perangkat Desa lainnya; dan
2. perlindungan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa.
2) Perhitungan belanja Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di luar pendapatan yg bersumber dr hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain.
3) Hasil pengelolaan tanah bengkok atau istilah lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mampu dipakai untuk tambahan tunjangan kepala Desa, sekretaris Desa, & perangkat Desa lainnya selain penghasilan tetap & perlindungan kepala Desa, sekretaris Desa, & perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufb angka 1.
4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dgn Peraturan Bupati/Wali kota.
Selengkapnya silahkan download & baca Peraturan Pemerintah – PP Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Desa.—-DISINI
Demikian info tentang Peraturan Pemerintah – PP Nomor 11 Tahun 2023 Sebagai Dasar Hukum Membayar Gaji Perangkat Desa Setara Gaji Pokok PNS Golongan 2 (II). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.