DPR-RI atau DPR yaitu salah satu lembaga tinggi negara dlm metode ketatanegaraan Indonesia yg merupakan forum perwakilan rakyat.
DPR terdiri atas anggota partai politik penerima penyeleksian umum yg dipilih lewat pemilihan biasa .
Masa awal kemerdekaan (1945-1949)
Pada awal kemerdekaan, forum-forum negara yg diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945 belum dibuat. Dengan demikian, Sesuai dgn pasal 4 aturan peralihan dlm Undang-Undang Dasar 1945, dibentuklah Komite Nasional Pusat (KNIP). Komite ini merupakan cikal bakal dewan legislatif di Indonesia.
Anggota KNIP tersebut berjumlah 60 orang tetapi sumber yg lain menyatakan terdapat 103 anggota KNIP. KNIP sebagai MPR sempat bersidang sebanyak 6 kali, dlm melaksanakan kerja DPR dibuat Badan Pekerja Komite Nasional Pusat, Badan Pekerja tersebut berhasil menyepakati 133 RUU disamping pengajuan mosi, resolusi, seruan & lain-lain.
Masa Republik Indonesia Serikat (1949-1950)
Pada masa ini tak diketahui dengan-cara niscaya bagaimana keberadaan DPR karena sedang terjadi kekacauan politik, dimana fokus utama berada di pemerintah federal RIS.
Masa Dewan Perwakilan Rakyat Sementara (1950-1956)
Pada tanggal 14 Agustus 1950, DPR & Senat RIS menyepakati Rancangan UUDS NKRI (UU No. 7/1850, LN No. 56/1950). Pada tanggal 15 Agustus 1950, DPR & Senat RIS mengadakan rapat dimana dibacakan piagam pernyataan terbentuknya NKRI yg bertujuan:
1. Pembubaran dengan-cara resmi negara RIS yg berbentuk federasi;
2. Pembentukan NKRI yg mencakup seluruh tempat Indonesia dgn UUDS yg mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1950.
1. Pembubaran dengan-cara resmi negara RIS yg berbentuk federasi;
2. Pembentukan NKRI yg mencakup seluruh tempat Indonesia dgn UUDS yg mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1950.
Sesuai isi Pasal 77 UUDS, ditetapkan jumlah anggota DPRS ialah 236 orang, yaitu 148 anggota dr DPR-RIS, 29 anggota dr Senat RIS, 46 anggota dr Badan Pekerja Komite Nasional Pusat, & 13 anggota dr DPA RI Yogyakarta.
Masa DPR hasil pemilu 20 Maret 1956 (1956-1959)
DPR ini adalah hasil pemilu 1956 yg jumlah anggota yg dipilih sebanyak 272 orang. Pemilu 1956 pula memilih 542 orang anggota konstituante.
Tugas & wewenang DPR hasil pemilu 1955 sama dgn posisi DPRS dengan-cara keseluruhan, alasannya adalah landasan hukum yg berlaku ialah UUDS. Banyaknya jumlah fraksi di DPR serta tak adanya satu dua partai yg berpengaruh, sudah memberi bayangan bahwa pemerintah merupakan hasil koalisi.
Dalam masa ini terdapat 3 kabinet yaitu kabinet Burhanuddin Harahap, kabinet Ali Sastroamidjojo, & kabinet Djuanda.
Masa DPR Hasil Dekrit Presiden 1959 menurut UUD 1945 (1959-1965)
Jumlah anggota sebanyak 262 orang kembali aktif setelah mengangkat sumpah. Dalam DPR terdapat 19 fraksi, didominasi PNI, Masjumi, NU, & PKI.
Dengan Penpres No. 3 tahun 1960, Presiden membubarkan DPR alasannya adalah DPR cuma menyetujui 36 milyar rupiah APBN dr 44 milyar yg diajukan. Sehubungan dgn hal tersebut, presiden mengeluarkan Penpres No. 4 tahun 1960 yg mengontrol Susunan DPR-GR.
DPR-GR beranggotakan 283 orang yg semuanya diangkat oleh Presiden dgn Keppres No. 156 tahun 1960. Adapun salah satu kewajiban pimpinan DPR-GR ialah menawarkan laporan pada Presiden pada waktu-waktu tertentu, yg mana menyimpang dr pasal 5, 20, 21 UUD 1945. Selama 1960-1965, DPR-GR menciptakan 117 UU & 26 usul pernyataan usulan.
Masa DPR Gotong Royong tanpa Partai Komunis Indonesia (1965-1966)
Setelah peristiwa G.30.S/PKI, DPR-GR membekukan sementara 62 orang anggota DPR-GR eks PKI & ormas-ormasnya. DPR-GR tanpa PKI dlm masa kerjanya 1 tahun, telah mengalami 4 kali perubahan komposisi pimpinan, yakni:
a. Periode 15 November 1965-26 Februari 1966.
b. Periode 26 Februari 1966-2 Mei 1966.
c. Periode 2 Mei 1966-16 Mei 1966.
d. Periode 17 Mei 1966-19 November 1966.
Secara aturan, kedudukan pimpinan DPR-GR masih berstatus sebagai pembantu Presiden sepanjang Peraturan Presiden No. 32 tahun 1964 belum dicabut.
Masa Orde Baru (1966-1999)
Berdasarkan Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, yg kemudian dikukuhkan dlm UU No. 10/1966, maka DPR-GR Masa Orde Baru mengawali kerjanya dgn mengikuti keadaan dr Orde Lama ke Orde Baru. Kedudukan, tugas & wewenang DPR-GR 1966-1971 yg bertanggung jawab & berwewenang untuk menjalankan peran-tugas penting negara
Masa reformasi (1999-kini)
DPR berperan sebagai forum legislatif yg berfungsi untuk menciptakan undang-undang & mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang yg dilaksanakan oleh pemerintah sebagai forum direktur.
Materi IPS Sekolah Menengah Pertama Kelas 8
Sumber : Wikpedeia indonesia