Perkembangan Tentara Nasional Indonesia – Tentara Nasional Indonesi
BKR – Badan Keamanan Rakyat dibuat dlm sidang PPKI tanggal 22 Agustus 1945 & diumumkan oleh Presiden pada tanggal 23 Agustus 1945
BKR baik di pusat maupun di kawasan berada di bawah wewenang KNIP & KNI Daerah. BKR disiapkan untuk memelihara keselamatan setempat semoga tak menyebabkan kesan bahwa Indonesia menyiapkan diri untuk mengawali pertempuran menghadapi Sekutu.
Dengan Maklumat Pemerintah tanggal 5 Oktober 1945, BKR diubah menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR). Pada tanggal 7 Januari 1946, Tentara Keamanan Rakyat berganti nama menjadi Tentara Keselamatan Rakyat. Kemudian pada 24 Januari 1946, diubah lagi menjadi Tentara Republik Indonesia.
Karena dikala itu di Indonesia terdapat barisan-barisan bersenjata yang lain di samping Tentara Republik Indonesia, maka pada tanggal 5 Mei 1947, Presiden Soekarno mengeluarkan keputusan untuk mempersatukan Tentara Republik Indonesia dgn kafetariaisan-barisan bersenjata tersebut menjadi Tentara Nasional Indonesia (Tentara Nasional Indonesia). Penyatuan itu terjadi & didirikan pada tanggal 3 Juni 1947.
Tentara Nasional Indonesia (Tentara Nasional Indonesia) sekarang
Tentara Nasional Indonesia (TNI) terdiri dr tiga angkatan bersenjata, yaitu TNI Angkatan Darat, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, & TNI Angkatan Udara. Tentara Nasional Indonesia dipimpin oleh seorang Panglima TNI, sedangkan masing-masing angkatan dipimpin oleh seorang Kepala Staf Angkatan.
Dalam sejarahnya, TNI pernah digabungkan dgn POLRI. Gabungan ini disebut ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) yg menggunakan slogan “Catur Dharma Eka Karma” disingkat “CADEK”.
Sesuai Ketetapan MPR nomor VI/MPR/2000 tentang pemisahan Tentara Nasional Indonesia & POLRI serta Ketetapan MPR nomor VII/MPR/2000 perihal Peran Tentara Nasional Indonesia & peran POLRI maka pada tanggal 30 September 2004 sudah disahkan RUU TNI oleh DPR RI yg selanjutnya ditandatangani oleh Presiden Megawati Soekarnoputri pada tanggal 19 Oktober 2004.
Seiring berjalannya masa reformasi di Indonesia, TNI mengalami proses reformasi internal yg signifikan. Di antaranya yakni pergeseran dogma “Catur” menjadi “Tri” sesudah terpisahnya POLRI dr ABRI. Berdasarkan Surat Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia nomor Kep/21/I/2007, pada tanggal 12 Januari 2007, iktikad Tentara Nasional Indonesia ditetapkan menjadi “Tri Dharma Eka Karma”, disingkat “TRIDEK”.
Tahun 2023, jumlah personel Tentara Nasional Indonesia yakni sebanyak 476.000 personel.
Jati diri Tentara Nasional Indonesia – Tentara Nasional Indonesia ialah:
1. Tentara Rakyat yaitu tentara yg anggotanya berasal dr warga negara Indonesia
2. Tentara Pejuang yaitu tentara yg berjuang menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia & tak mengenal menyerah dlm melaksanakan & menyelesaikan tugasnya
3. Tentara Nasional yaitu tentara kebangsaan Indonesia yg bertugas demi kepentingan negara di atas kepentingan tempat, suku, ras, & kelompok agama
4. Tentara Profesional ialah tentara yg berpengalaman, terdidik, diperlengkapi dengan-cara baik, tak berpolitik mudah, tak buka usaha, & dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara yg menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi insan, ketentuan hukum nasional, & aturan internasional yg telah diratifikasi
Tugas Tentara Nasional Indonesia
Tugas pokok TNI yaitu menegakkan kedaulatan negara, menjaga keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yg berdasarkan Pancasila & Undang-Undang Dasar 45, serta melindungi segenap bangsa & seluruh tumpah darah Indonesia dr ancaman & gangguan kepada keutuhan bangsa & negara.
Tugas pokok TNI yakni:
1. operasi militer untuk perang
2. menanggulangi gerakan separatis bersenjata
3. mengatasi pemberontakan bersenjata
4. menanggulangi aksi terorisme
5. mengamankan wilayah perbatasan
6. mengamankan obyek vital nasional yg bersifat strategis
7. melakukan tugas perdamaian dunia sesuai dgn kebijakan politik mancanegara
8. mengamankan Presiden & Wapres beserta keluarganya
9. memberdayakan wilayah pertahanan & kekuatan pendukungnya dengan-cara dini sesuai dgn tata cara pertahanan semesta
10. membantu tugas pemerintahan di tempat
11. menolong Kepolisian Negara Republik Indonesia dlm rangka tugas keselamatan & ketertiban masyarakat yg dikelola dlm undang-undang
12. membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara & perwakilan pemerintah ajaib yg sedang berada di Indonesia
13. menolong menanggulangi balasan bencana alam, pengungsian, & pemberian bantuan kemanusiaan
14. menolong pencarian & pertolongan dlm kecelakaan
15. membantu pemerintah dlm pengawalan pelayaran & penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, & penyelundupan.
Semua peran-peran tersebut dikerjakan berdasarkan kebijakan & keputusan politik negara.
Sumber : Wikpedeia indonesia, & beberapa situs lain di internet