PERMENDIKBUD NOMOR 15 TAHUN 2023 TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH

PERMENDIKBUD NOMOR 15 TAHUN 2023 TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH

Pemerintah dlm hal ini Kemendikbud menerbitkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, & Pengawas Sekolah. Lalu apa yg dimaksud guru, kepala sekolah & pengawas?  Dalam Permendikbud No 15 Tahun 2023 dinyatakan Guru  yaitu  pendidik  profesional  dengan  peran  utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, & menganalisa penerima didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, & pendidikan menengah. Adapun yg dimaksud  Kepala  Sekolah  ialah  Guru  yang  diberi  peran  untuk memimpin dan  mengelola  Taman  Kanak-Kanak/Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TK/TKLB) atau bentuk lain yg sederajat, Sekolah Dasar/SD Luar Biasa (SD/ SDLB) atau bentuk lain yg sederajat, SMP/Sekolah  Menengah  Pertama  Luar  Biasa  (SMP/ SMPLB)  atau  bentuk  lain  yang  sederajat,  Sekolah Menengah  Atas/Sekolah  Menengah  Kejuruan/Sekolah Menengah  Atas  Luar  Biasa  (Sekolah Menengan Atas/Sekolah Menengah kejuruan/SMALB)  atau bentuk lain yg sederajat, atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN).  Sedangkan Pengawas Sekolah yaitu Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang  diangkat  dalam  jabatan  pengawas  satuan pendidikan.
Anda guru, kepala sekolah atau pengawas? Perlu dikenali bahwa mulai tahun pelajaran 2023/2023 Kemendikbud memberlakukan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, & Pengawas Sekolah. Dalam Pasal 2 Permendikbud Nomor 15 dinyatakan 1)  Guru,  Kepala  Sekolah,  dan  Pengawas  Sekolah melakukan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) ahad pada satuan administrasi pangkal. 2)  Beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dlm 1 (satu) ahad sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif & 2,5 (dua koma lima) jam istirahat.
Adapaun Pelaksanaan  beban  kerja  selama 37,5  (tiga  puluh  tujuh koma lima) jam kerja efektif bagi Guru meliputi kegiatan pokok:
a.  menyiapkan pembelajaran atau pembimbingan;
b.  melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
c.  menganggap hasil pembelajaran atau pembimbingan;
d.  membimbing & melatih penerima didik; &
e.  melaksanakan  tugas  tambahan  yang  menempel  pada pelaksanaan  acara  pokok  sesuai  dengan Beban Kerja Guru.
Adapun pemenuhan beban kerja dapat dilaksanakan  dalam  kegiatan  intrakurikuler, kokurikuler, & ekstrakurikuler.
Dalam pasal 3 sampai dgn pasal 8 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, & Pengawas Sekolah diuraikan tentang detail tugas guru, cara pemenuhan beban kerja guru, & cara ekuvalensi tugas komplemen selaku pemenuhan beban kerja guru.
Terkait beban kerja kepala sekolah, dlm Pasal 9 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, & Pengawas Sekolah, ditegaskan bahwa Beban  Kerja  Kepala  Sekolah  sepenuhnya  untuk melaksanakan peran: a)  manajerial; b)  pengembangan kewirausahaan; & c)  supervisi pada Guru & tenaga kependidikan.  Beban kerja Kepala Sekolah ekuivalen dgn pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan yg merupakan serpihan dr pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif.   Rincian  ekuvalensi  beban  kerja  kepala  sekolah dlm Lampiran II  Permendikbud Nomor 15 Tahun 2023.
Namun, Kepala Sekolah mampu melaksanakan tugas pembelajaran atau  pembimbingan  apabila terdapat  Guru  yang  tidak melaksanakan  peran  pembelajaran  atau  pembimbingan alasannya adalah argumentasi tertentu yg bersifat sementara atau tetap atau  belum  tersedia  Guru  yang  mengampu  pada  mata pelajaran atau kelas tertentu.
Berkaitan dgn beban kerja pengawas sekolah, dijelaskan dlm Pasal 10 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, & Pengawas Sekolah menyatakan:
(1)  Beban  Kerja Pengawas  Sekolah sebagaimana  dimaksud dalam  Pasal  2 dlm melaksanakan peran  pengawasan, pembimbingan, & training profesional kepada Guru ekuivalen  dengan  pelaksanaan  pembelajaran  atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dlm Pasal 4 ayat (3) & ayat (4).
(2)  Selain melakukan peran sebagaimana dimaksud pada ayat  (1),  Pengawas  Sekolah  juga  merencanakan, memeriksa,  dan  melaporkan  hasil  pelaksanaan pembinaan,  pemantauan, penilaian,  dan  pembimbingan terhadap Guru & Kepala Sekolah di sekolah binaannya dalam  pemenuhan beban kerja selama  37,5  (tiga  puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dlm Pasal 2.
(3)  Rincian  ekuvalensi  beban  kerja  pengawas  sekolah sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  dan  ayat  (2) tercantum  dalam  Lampiran  III  yang  merupakan  potongan tak terpisahkan dr Peraturan Menteri ini.
Sesuai Pasal 14 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, & Pengawas Sekolah menyatakan Ketentuan beban  kerja bagi  Guru,  Kepala  Sekolah,  dan Pengawas  Sekolah  mulai  dikerjakan  pada  tahun  pedoman 2023/2023. 
Selengkapnya silahkan baca & download Permendikbud Nomor 15 Tahun 2023 (disini)
Demikian isu perihal Permendikbud Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, & Pengawas Sekolah. Semoga berfaedah. Terima kasih.

  Konflik Sosial Yang Menyangkut Perbedaan Ras Dan Struktur Kebudayaan Merupakan Konflik?