PERMENDIKBUD NOMOR 15 TAHUN 2023 TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH |
Pemerintah dlm hal ini Kemendikbud menerbitkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, & Pengawas Sekolah. Lalu apa yg dimaksud guru, kepala sekolah & pengawas? Dalam Permendikbud No 15 Tahun 2023 dinyatakan Guru yaitu pendidik profesional dengan peran utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, & menganalisa penerima didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, & pendidikan menengah. Adapun yg dimaksud Kepala Sekolah ialah Guru yang diberi peran untuk memimpin dan mengelola Taman Kanak-Kanak/Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TK/TKLB) atau bentuk lain yg sederajat, Sekolah Dasar/SD Luar Biasa (SD/ SDLB) atau bentuk lain yg sederajat, SMP/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/ SMPLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (Sekolah Menengan Atas/Sekolah Menengah kejuruan/SMALB) atau bentuk lain yg sederajat, atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN). Sedangkan Pengawas Sekolah yaitu Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan.
Anda guru, kepala sekolah atau pengawas? Perlu dikenali bahwa mulai tahun pelajaran 2023/2023 Kemendikbud memberlakukan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, & Pengawas Sekolah. Dalam Pasal 2 Permendikbud Nomor 15 dinyatakan 1) Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melakukan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) ahad pada satuan administrasi pangkal. 2) Beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dlm 1 (satu) ahad sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif & 2,5 (dua koma lima) jam istirahat.
Adapaun Pelaksanaan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif bagi Guru meliputi kegiatan pokok:
a. menyiapkan pembelajaran atau pembimbingan;
b. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
c. menganggap hasil pembelajaran atau pembimbingan;
d. membimbing & melatih penerima didik; &
e. melaksanakan tugas tambahan yang menempel pada pelaksanaan acara pokok sesuai dengan Beban Kerja Guru.
Adapun pemenuhan beban kerja dapat dilaksanakan dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, & ekstrakurikuler.
Dalam pasal 3 sampai dgn pasal 8 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, & Pengawas Sekolah diuraikan tentang detail tugas guru, cara pemenuhan beban kerja guru, & cara ekuvalensi tugas komplemen selaku pemenuhan beban kerja guru.
Terkait beban kerja kepala sekolah, dlm Pasal 9 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, & Pengawas Sekolah, ditegaskan bahwa Beban Kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan peran: a) manajerial; b) pengembangan kewirausahaan; & c) supervisi pada Guru & tenaga kependidikan. Beban kerja Kepala Sekolah ekuivalen dgn pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan yg merupakan serpihan dr pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif. Rincian ekuvalensi beban kerja kepala sekolah dlm Lampiran II Permendikbud Nomor 15 Tahun 2023.
Namun, Kepala Sekolah mampu melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan apabila terdapat Guru yang tidak melaksanakan peran pembelajaran atau pembimbingan alasannya adalah argumentasi tertentu yg bersifat sementara atau tetap atau belum tersedia Guru yang mengampu pada mata pelajaran atau kelas tertentu.
Berkaitan dgn beban kerja pengawas sekolah, dijelaskan dlm Pasal 10 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, & Pengawas Sekolah menyatakan:
(1) Beban Kerja Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dlm melaksanakan peran pengawasan, pembimbingan, & training profesional kepada Guru ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dlm Pasal 4 ayat (3) & ayat (4).
(2) Selain melakukan peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Sekolah juga merencanakan, memeriksa, dan melaporkan hasil pelaksanaan pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan terhadap Guru & Kepala Sekolah di sekolah binaannya dalam pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dlm Pasal 2.
(3) Rincian ekuvalensi beban kerja pengawas sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan potongan tak terpisahkan dr Peraturan Menteri ini.
Sesuai Pasal 14 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, & Pengawas Sekolah menyatakan Ketentuan beban kerja bagi Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah mulai dikerjakan pada tahun pedoman 2023/2023.
Selengkapnya silahkan baca & download Permendikbud Nomor 15 Tahun 2023 (disini)
Demikian isu perihal Permendikbud Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, & Pengawas Sekolah. Semoga berfaedah. Terima kasih.