Permendikbud Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Adapun yg dimaksud Kepala Sekolah yaitu guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengurus satuan pendidikan yang meliputi taman kanak -kanak (TK), taman kanak-kanak hebat (TKLB), sekolah dasar (Sekolah Dasar), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama (Sekolah Menengah Pertama), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas (Sekolah Menengan Atas), sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolah menengah atas luar biasa (SMALB), atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
Terkait Persyaratan Bakal Calon Kepala Sekolah diterangkan dlm pasal 2 & 3 Permendikbud No 6 Tahun 2023 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, bahwa guru mampu menjadi bakal kandidat Kepala Sekolah apabila menyanggupi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S -1) atau diploma empat (D -IV) dr perguruan tinggi dan acara studi yg terakreditasi terendah B;
b. mempunyai sertifikat pendidik;
c. bagi Guru Pegawai Negeri Sipil mempunyai pangkat terendah Penata, kelompok ruang III/c;
d. pengalaman mengajar paling singkat 6 (enam ) tahun berdasarkan jenis dan jenjang sekolah masing-masing, kecuali di TK/TKLB memiliki pengalaman mengajar paling singkat 3 (tiga) tahun di Taman Kanak-kanak/TKLB;
e. mempunyai hasil evaluasi prestasi kerja Guru dgn istilah paling rendah “Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir;
f. memiliki pengalaman manajerial dengan peran yg berkaitan dengan fungsi sekolah paling s ingkat 2 (dua) tahun;
g. sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit Pemerintah;
h. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-permintaan;
i. tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana; dan
j. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama selaku Kepala Sekolah.
Untuk Calon Kepala Sekolah di SILN selain memenuhi syarat sebagaimana disebutkan di atas pula harus menyanggupi persyaratan khusus selaku berikut:
a. berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil;
b. memiliki pengalaman paling singkat 4 (empat) tahun berturut-turut sebagai Kepala Sekolah ;
c. sedang menjabat Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemda atau ma syarakat;
d. menguasai bahasa Inggris dan/atau bahasa negara tempat yang bersangkutan akan bertugas baik verbal maupun tulisan; dan
e. memiliki pengetahuan dan bisa mengiklankan seni & budaya Indonesia.
Khusus Calon Kepala Sekolah bakal calon Kepala Sekolah di kawasan khusus, terdapat pengecuali dr beberapa persyaratan di atas, yakni:
a. memiliki pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, kalangan ruang III/b; dan
b. mempunyai pengalaman mengajar paling sedikit 3 (tiga) tahun.
Terkait Perioderisasi & Penugasan Kepala sekolah, dijelaskan dlm Pasal 12 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, yakni selaku berikut:
1) Penugasan Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yg diselenggarakan oleh pemerintah daerah tergolong di kawasan khusus dilaksanakan dgn periodisasi.
2) Periodisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap masa periode dilaksanakan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun .
3) Setelah menyelesaikan peran pada periode pertama, Kepal a Sekolah mampu diperpanjang penugasannya paling banyak 3 (tiga) kali masa periode atau paling lama 12 (dua belas) tahun .
4) Penugasan Kepala Sekolah periode pertama pada satuan manajemen pangkal yang sama paling sedikit 2 (dua) tahun dan paling usang 2 (dua) masa periode atau 8 (delapan) tahun.
5) Penugasan Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil penilaian prestasi kerja setiap tahun dgn sebutan terendah “Baik”.
6) Dalam hal hasil penilaian prestasi kerja tak meraih dengan istilah paling rendah “Baik” , Kepala Sekolah yang bersangkutan tidak dapat diperpanjang masa tugasnya sebagai Kepala Sekolah.
7) Kepala Sekolah yang tak diperpanjang masa tugasnya dapat diperintahkan kembali selaku Guru.
8) Setelah menyelesaikan peran pada periode ketiga, Kepala Sekolah mampu diperpanjang penugasannya untuk periode keempat sesudah melalui uji kompetensi.
9) Pelaksanaan uji kompetensi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-usul.
10) Penugasan kembali selaku Guru dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya dgn memper ti mbangkan kebutuhan & jumlah guru di daerahnya
Adapun Tugas Pokok Kepala Sekolah berdasarkan Pasal 15 Permendikbud No 6 Tahun 2023 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, adalah selaku berikut:
1) Beban kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan peran pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.
2) Beban kerja Kepala Sekolah bertujuan untuk berbagi sekolah dan meningkatkan mutu sekolah menurut 8 (delapan) persyaratan nasional pendidikan .
3) Dalam hal terjadi kekurangan guru pada satuan pendidikan, Kepala Sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan agar proses pembelajaran atau pembimbingan tetap berjalan pada satuan pendidikan yg bersangkutan .
4) Kepala Sekolah yg melaksanakan peran pembelajaran atau pembimbingan, peran pembelajaran atau pembimbingan tersebut merupakan peran perhiasan di luar tu gas pokoknya .
5) Beban kerja bagi kepala sekolah yang diposisikan di SILN selain melaksanakan beban kerja pula melakukan promosi kebudayaan Indonesia.
Selain itu dlm Pasal 20 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah ada penegasan bahwa Kepala Sekolah tidak dapat merangkap sebagai pelaksana tugas jabatan lain lebih dr 6 (enam) bulan berturut-turut.
Dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, ditegaskan bahwa kandidat kepala sekolah mesti lulus Pelatihan Calon Kepala Sekolah, sedangkan Kepala Sekolah yang sedang menjabat dan belum mempunyai Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan penguatan Kepala Sekolah. Bagi Kepala Sekolah yang tidak lulus pendidikan dan pelatihan penguatan Kepala Sekolah diberi potensi untuk mengikuti kembali pendidikan & training penguatan Kepala Sekolah paling banyak 2 (dua) kali.
Selengkapnya silahkan download Permendikbud Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah —disini—
Demikian isu ihwal Permendikbud Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, gampang-mudahan bermanfaat.