PERMENDIKBUD NOMOR 8 TAHUN 2023 TENTANG JUKNIS BOS REGULER TAHUN 2023

PERMENDIKBUD NOMOR 8 TAHUN 2023

Juknis BOS Reguler Tahun 2023 diatur dlm Permendikbud Nomor 8 Tahun 2023.Berdasarkan pasal 1 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2023, dinyatakan bahwa Bantuan Operasional Sekolah Reguler yg berikutnya disingkat BOS Reguler yakni acara Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan ongkos operasional bagi Sekolah yg bersumber dr dana alokasi khusus nonfisik. Salinan & Lampiran Permendikbud Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2023 tahun 2023 berisi ihwal ketentuan Penggunaan Dana BOS Reguler tahun 2023. 


Ada empat pokok pergantian Juknis BOS tahun 2023 dibandingkan Juknis BOS tahun sebelumnya. Keempat pokok pergantian Juknis BOS tahun 2023 yg tertuang dlm Permendikbud nomor 8 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis atau juknis BOS Reguler, yakni 1) mengganti kebijakan penyaluran dana BOS. Mendikbud, Nadiem Makarim menyatakan penyaluran BOS bakal eksklusif ke rekening sekolah; 2) penggunaan dana BOS pula bakal dibuat fleksibel. Hal itu sebagai langkah pertama untuk meningkatan kesejahteraan guru-guru honorer; 3) nilai satuan BOS pula mengalami peningkatan. Dalam kebijakan 2023 ini, tiap penerima didik mendapatkan hak dana bos kenaikan masing-masing Rp100.000 dr tahun sebelumnya, di sekolah tingkat dasar maupun menengah; 4) pelaporan BOS pula bakal diperketat. Tujuannya agar lebih transparan & akuntabel.
Selengkapnya silahkan download & baca Permendikbud nomor 8 tahun 2023 perihal Juknis BOS Reguler tahun 2023
Demikian informasi tentang Tata Cara Pelaporan Penggunaan Dana BOS Reguler atau Dana BOS SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2023 berdasarkan Permendikbud nomor 8 tahun 2023 tentang Juknis BOS Sekolah Dasar SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2023 atau Juknis BOS Reguler tahun 2023. Semoga ada keuntungannya, terima kasih.