Politik Pintu Terbuka

Politikus liberal yg saat itu berkuasa di Belanda tak oke dgn Tanam Paksa di Jawa & ingin menolong masyarakatJawa sambil sekaligus mengambil laba ekonomi dr tanah jajahan dgn membolehkan berdirinya sejumlah perusahaan swasta.
Sistem tanam paksa yg kejam ini, sehabis mendapat protes keras dr aneka macam kalangan di Belanda, akibatnya dihapus pada tahun 1870, meskipun untuk flora kopi di luar Jawa masih terus berjalan hingga 1915. Program yg dilakukan untuk menggantinya ialah tata cara sewa tanah dlm UU Agraria 1870.
Pada tahun 1860-an politik batig slot (mencari keuntungan besar) menerima pertentangan dr golongan liberalis & humanitaris. Kaum liberal & kapital memperoleh kemenangan di dewan legislatif. Terhadap tanah jajahan (Hindia  Belanda), kaum liberal berusaha memperbaiki  taraf kehidupan  rakyat Indonesia. Maka tahun 1870 dikeluarkan  Undang-Undang Agraria.
Pokok-pokok UU Agraria tahun 1870 berisi:
1)    pribumi diberi hak memiliki tanah & menyewakannya pada pengusaha swasta
2)    pengusaha dapat menyewa tanah dr gubernemen dlm jangka waktu 75 tahun
Tujuan dikeluarkannya UU Agraria 1870
1.    Melindungi hak milik petani atas tanahnya dr penguasa & pemodal gila (tidak dijual).
2.    Memberi peluang pada swasta abnormal (Belanda) untuk membuka usaha dlm bidang perkebunan di Indonesia
3.    Memberi peluang pada pemodal ajaib (mirip dr Inggris, Belgia, Amerika Serikat, Jepang, Cina, dll) untuk menyewa tanah dr penduduk Indonesia.
4.    Membuka potensi kerja pada penduduk untuk menjadi buruh perkebunan.
UU Agraria tahun 1870 mendorong pelaksanaan politik  pintu terbuka yakni membuka Jawa bagi perusahaan swasta. Kebebasan & keselamatan para pebisnis dijamin. Pemerintah kolonial hanya memberi kebebasan para pengusaha untuk menyewa tanah, bukan untuk membelinya. Hal ini dimaksudkan biar tanah masyarakattak jatuh ke tangan ajaib.
Pemerintah Belanda pula mengeluarkan Undang-Undang  Gula (Suiker Wet) tahun 1870. Tujuannya adalah untuk menunjukkan potensi yg lebih luas pada para usahawan perkebunan gula.
Isi dr UU Gula:
1)    perusahaan-perusahaan gula milik  pemerintah akan dihapus dengan-cara bertahap, dan
2)    pada tahun 1891 semua perusahaan gula milik  pemerintah harus sudah diambil alih oleh swasta.
Dengan adanya UU Agraria & UU Gula tahun 1870, banyak swasta abnormal yg menanamkan modalnya di Indonesia, baik dlm perjuangan perkebunan maupun pertambangan.
Berikut ini beberapa perkebunan gila yg muncul.
1)    Perkebunan tembakau di Deli, Sumatra Utara.
2)    Perkebunan tebu di Jawa Tengah & Jawa Timur.
3)    Perkebunan kina di Jawa Barat.
4)    Perkebunan karet di Sumatra Timur.
5)    Perkebunan kelapa sawit di Sumatra Utara.
6)    Perkebunan teh di Jawa Barat & Sumatra Utara.
Politik pintu terbuka yg diperlukan dapat memperbaiki kemakmuran rakyat, justru membuat rakyat kian menderita. Eksploitasi kepada sumber-sumber pertanian maupun tenaga manusia makin ahli. Rakyat makin menderita & sengsara.
Adanya UU Agraria menunjukkan pengaruh bagi kehidupan rakyat, mirip berikut.
1)    Dibangunnya fasilitas perhubungan & irigasi pada perkebunan.
2)    Rakyat menderita & miskin.
3)    Rakyat mengenal tata cara upah dgn uang, pula mengenal barang-barang ekspor & impor.
4)    Timbul  pedagang mediator. Pedagang-pedagang tersebut pergi ke kawasan pedalaman, mengumpulkan  hasil pertanian & menjualnya pada grosir.
5)    Industri  atau perjuangan pribumi  mati alasannya pekerja-pekerjanya banyak yg pindah bekerja di perkebunan & pabrik-pabrik gila.
Dampak dikeluarkannya UU Agraria & UU Gula antara lain perkebunan diperluas, baik di Jawa maupun diluar pulau Jawa. mirip di Sumatera.
Sumber :               Buku IPS untuk SMP/MTs Kelas VIII
Penulis  :               Sanusi Fattah Amin Hidayat Juli Waskito, Moh. Taukit Setyawan