Suatu paham yg berkembang dlm kajian politik yaitu pada dasarnya setiap insan timbul tatkala dgn hak-haknya. Dalam suatu fatwa John Lock, Montesquieu, & J.J Rousseau, mampu dilihat pemikirannya dlm sebuah bentuk pemerintahan (Negara) lewat komitmen antarindividu yaitu untuk melindungi berbagai hak ini.
Dalam suatu pemerintahan yg menjaga keselamatan fisik warga Negara & aneka macam hal terkait dgn nilai. Sebuah latar belakang kenapa disusun suatu kebijakan untuk menerapkannya. Sebagai pemerintahan dr sebuah pemerintahan dlm melindungi warga Negara yg lain. Dengan siapa yg akan melindungi warga Negara dr pemerintahan.
Salah satu pedoman politik yg telah diterima luas dgn menyebutkan bahwa semua kekuasaan berpotensi atau memiliki kecendrungan untuk menyeleweng. Penyelewengan bisa disebabkan oleh banyak sekali masalah material, namun bisa pula lantaran pemegang kekuasaan yg menyakini bahwa apa yg mereka ingin kerjakan yaitu baik untuk dikerjakan.
Sedangkan jika dlm sebuah pemilu, dimana pejabat public bisa saja dengan-cara berlebihan meyakini bahwa warga Negara telah mempercayakan kekuasaan mereka sepenuhnya untuk menentukan semua kebijakan bagi mereka. Dari hal tersebut, timbul suatu dilemma, yaitu bagaimana mereka agar dapat merealisasikan pemerintahan yg cukup kuat yg bisa mempertahankan warga Negaranya tanpa membuatnya begitu besar lengan berkuasa yg justru tak mampu diminta dipertanggungjawaban.