Bank Islam yg lebih diketahui dgn Bank Syariah ada karena diadopsinya metode perbankan syariah atau yg berbasis aliran agama Islam ke dlm tata cara perbankan konvensional yg kita pahami semenjak lama. Perbankan Syariah yakni tata cara perbankan yg pelaksanaannya didasarkan pada hukum syariat Islam & yg menjalankan tata cara ini yaitu bank Syariah atau bank Islam. Adanya sistem perbankan syariah ini akan sangat memudahkan umat Muslim untuk bertransaksi dengan-cara leluasa & tak menyalahi ketentuan agama, alasannya menurut hukum Islam tak ada yg disebut selaku bunga pinjaman dlm bank yg mengarah pada perbuatan riba.
Perbankan syariah mengenal sistem bagi hasil atau Nisbah yg dlm hal ini prosesnya sama – sama dimengerti oleh bank & nasabahnya. Bank Muamalat merupakan aktivis berdirinya bank syariah pada tahun 1991, diresmikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) & Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), para usahawan Muslim & pula pemerintah dikala itu. Sayangnya, bank ini dlm prosesnya lebih mengalami stagnasi & gres mengalami perkembangan sesudah adanya revolusi perbankan sesudah krisis ekonomi tahun 1998.
Sejarah Perbankan di Zaman Nabi Muhammad SAW
Membicarakan sejarah bank islam tidaklah jauh dr pembahasan mengenai sejarah perekonomian umat muslim yg telah terjalin sejak sangat usang. Pada zaman Rasulullah SAW, kegiatan yg disebut muamalah ini mencakup penerimaan titipan harta berharga, peminjaman uang, pengantaran duit dgn menggunakan kesepakatan – janji sesuai pedoman Islam. Di masa itu Rasulullah diandalkan untuk menerima harta simpanan penduduk Mekah sampai waktunya dia hijrah ke Madinah & mempercayakan Ali bin Abi Thalib untuk mengembalikan harta – harta tersebut ke pemiliknya masing – masing.
Ada pula sahabat Nabi yg bernama Zubair bin Awwam yg menentukan untuk menerima harta sebagai bentuk pinjaman & hak untuk mempergunakan uang tersebut & kewajiban untuk mengembalikannya dgn utuh. Selain itu Ibnu Abbas pula disebutkan pernah melakukan pengantaran barang ke Kuffah & pula ada pengiriman duit yg dilakukan oleh Abdullah bin Zubair yg tinggal di Mekah pada adiknya yg tinggal di Irak.
Seiring dgn peningkatan perdagangan antara Syam & Yaman yg berlangsung paling tak sebanyak dua kali setahun, penggunaan cek pula mulai dikenal. Khalifah Umar bin Khatab dibilang menggunakan cek untuk mengeluarkan uang tunjangan pada mereka yg memiliki hak dlm masa pemerintahannya. Cek ini digunakan para penerima untuk mengambil gandum impor dr Mesir di Baitul Mal. Selain itu, kaum Muhajirin & Anshar pula telah mengenal derma modal kerja yg berdasarkan pada konsep bagi hasil.
Berdasarkan kisah – kisah tersebut, sudah terperinci bahwa pada zaman Rasulullah pula sudah terdapat proses perbankan yg berlangsung walaupun cuma sebagian kecil saja. Namun pada zaman ini sudah terjadi beberapa fungsi utama dr sistem perbankan modern, seperti mendapatkan simpanan uang atau deposit pada masa sekarang, penyaluran dana untuk usaha & lain – lain, pula transfer dana dlm bentuk kiriman duit antara para umat Muslim.
Tujuan & Fungsi Bank Syariah
Tujuan pembentukan bank syariah yaitu untuk menghindarkan umat Islam dr kegiatan yg dapat menyebabkan riba, menggantikan sistem bunga yg digunakan dlm transaksi perbankan dgn tata cara bagi hasil yg lebih sesuai dgn aturan agama Islam sehingga prinsipnya tak sama lagi dgn prinsip debitur – kreditur pada bank konvensional. Fungsi bank syariah yg utama ada tiga hal yaitu :
- Mengumpulkan dana dr masyarakat dlm bentuk titipan & investasi
- Menyalurkan dana pada penduduk yg memerlukan
- Memberikan pelayanan dlm bentuk metode perbankan syariah
Sejarah bank Islam ini pula tak dapat lepas dr sejarah bank Indonesia selaku pengatur & pengendali aneka macam bank di Indonesia, & yg tak kalah pentingnya pula ada sejarah koperasi Indonesia sebagai bentuk lain dr transaksi ekonomi yg berjalan di negara kita.
Sejarah Berdirinya Perbankan Syariah Indonesia
Sejarah bank Islam di Indonesia dimulai tatkala bank syariah Muamalat berdiri sebagai bank syariah pertama di Indonesia. Karena secara umum dikuasai penduduk Indonesia adalah pemeluk agama Islam, maka eksistensi bank Islam pun menjadi sungguh penting. Sebagaimana dibilang oleh K.H. Mas Mansyur, Ketua Pengurus Besar Muhammadiyah tahun 1937-1944 bahwa umat Muslim terpaksa menggunakan jasa bank konvensional akibat tak adanya forum Islam yg bebas riba. Walaupun demikian, pada tahun 1983 sempat ada planning pemerintah untuk menerapkan tata cara bagi hasil dlm proses atau kegiatan kredit pada dikala kondisi perbankan Indonesia sedang berada di titik paling rendah lantaran tak mampu mengatur tingkat suku bunga yg meninggi di bank – bank konvensional. Hal itulah yg mendasari keluarnya deregulasi pada tanggal 1 Juni 1983 yg menjadikan adanya potensi bagi bank untuk mengambil untung dr proses bagi hasil pada sistem kredit.
Berselang lima tahun lalu, pemerintah menilai bahwa bisnis perbankan mesti dibuka dgn seluasnya untuk keperluan menunjang pembangunan negara. Dengan dasar tersebut, pada 27 Oktober 1988 keluarlah Paket Kebijaksanaan Pemerintah Bulan Oktober (PAKTO) yg bertujuan untuk liberalisasi perbankan. Sejak itu meskipun masih lebih banyak bank konvensional yg bermunculan, tetapi ada beberapa bank kawasan yg berdiri dgn mengusung rancangan syariah. Sejarah bank Islam mulai terperinci tatkala pada tahun 1990 dibuat suatu kelompok kerja oleh MUI untuk mendirikan bank Islam di Indonesia sehingga menjadi asal muasal berdirinya perbankan syariah di Indonesia, dgn lahirnya Bank Muamalat pada 1991.
Perbankan Syariah Indonesia Kini
Terjadinya krisis ekonomi pada tahun 1998 yg pula menyebabkan kerusuhan Mei 1998 & lengsernya Presiden Soeharto karena aspek penyebab runtuhnya orde baru yang pemerintahannya sudah berkembang semenjak peristiwa G30S PKI menyebabkan banyak krisis di bidang perbankan sehingga banyak bank konvensional yg berjatuhan, namun Bank Muamalat masih tetap kokoh berdiri & bertahan. Para bankir yg terinspirasi dgn hal tersebut kemudian memicu pendirian bank Islam kedua, yakni Bank Syariah Mandiri. Bank Mandiri ini sendiri yaitu gabungan dr beberapa bank BUMN konvensional yg terkena efek krisis moneter 1998. Bank Syariah Mandiri merupakan bentuk syariah dr bank Mandiri konvensional. Krisis tahun 1998 pula berhubungan dgn pemisahan Timor Timur yg tercatat dlm sejarah Timor Timur & Indonesia.
Pendirian Bank Syariah Mandiri ini dijadikan alat ukur bagi para praktisi dunia perbankan untuk menyaksikan apakah bank Islam ini akan sukses atau jatuh mirip bank konvensional lainnya. Jika Bank Syariah Mandiri mampu bertahan selaku pecahan dr sejarah bank Islam maka memiliki arti sistem perbankan syariah memang mempunyai masa depan yg cerah di Indonesia. Hingga dikala ini, Bank Syariah Mandiri pada kesannya cukup berhasil & semakin banyak bank syariah lainnya bermunculan di Indonesia, & untuk itu sudah dibuatkan regulasi dlm UU no.10 tahun 1998 yg berisi tentang Perubahan UU no. 7 tahun 1992 ihwal metode perbankan di Indonesia. Ketahui pula sejarah perumusan UUD 1945 yg meningkat mendasari aneka macam pembentukan UU di Indonesia.
Dalam peraturan atau undang – undang tersebut dengan-cara jelas disebutkan bahwa ada dua metode perbankan di Indonesia yaitu sistem perbankan konvensional & metode perbankan syariah. Sejak itu para pelaku bisnis perbankan mulai mendirikan berbagai bank berbasis syariah, antara lain Bank IFI, Bank BTN Syariah, Bank BRI Syariah, Bank Jabar Syariah & lain – lain. Pada tahun 2008 mulai diberlakukan UU no. 21 yg terbit tanggal 16 Juli 2008 mengenai perbankan syariah & menjadi landasan aturan yg menguatkan perkembangan industri perbankan syariah & menjadi serpihan dr sejarah bank Islam dlm mendorong pertumbuhan perbankan syariah semoga lebih singkat.
Kemajuan perkembangan perbankan syariah yg tercatat dlm sejarah bank yg menawarkan perkembangan pesat mencapai rata – rata pertumbuhan pada asetnya sebanyak 65% lebih per tahun dlm bertahun-tahun terakhir. Sehingga sistem keuangan syariah Indonesia menjadi salah satu tata cara yg diakui Internasional sebagai yg terbaik & terlengkap. Pada tamat tahun 2013, fungsi dr pengaturan & pengawasan perbankan dialihkan dr Bank Indonesia pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka begitu pula dgn pengaturan & pengawasan bank syariah.