Sejarah Ham Di Dunia -Latar Belakang Pengesahan Dan Penyebarannya

Hak Asasi Manusia yg lebih diketahui dgn abreviasi HAM merupakan hak yg mutlak dimiliki oleh setiap manusia di muka bumi ini sejak ia masih di dlm kandungan ibunya sampai ia meninggal. Hak asasi ini meliputi hak-hak dasar keperluan insan wajar pada umumnya. Misalkan saja hak untuk hidup, hak memeluk agama & menjalankan ibadah sesuai kepercayaannya, hak untuk memperoleh pendidikan serta hak-hak dasar lain yg diperlukan oleh manusia.

Mengapa Hak Asasi Manusia (HAM) ini dibahas dengan-cara khusus ? karena di masa kemudian, orang yg berpangkat tinggi cenderung menginjak-injak harga diri orang yg lebih miskin. Bahkan tak jarang perbudakan dikerjakan tanpa mempertimbangkan hak-hak dasar yg melekat pada setiap individu. Sehingga terjadi penyiksaan berlebihan kepada rakyat jelata yg dijalankan oleh para raja & saudagar kaya. Sejarah HAM dunia berkaitan akrab dgn sejarah demokrasi di dunia karena sama-sama mengangungkan keleluasaan & hak dasar individu tanpa pandang bulu.

Latar Belakang Pengakuan HAM di Dunia

Sejarah HAM di dunia dimulai dr daratan Ratu Elizabeth, Inggris Raya. Selanjutnya, HAM yg memang menjadi hak dasar insan, risikonya dgn mudah diakui & ditegakkan di seluruh negara. Perlahan tapi pasti, tak ada lagi metode pemerintahan di dunia yg menyalahi keutuhan HAM. latar belakang pengukuhan HAM di dunia banyak dipicu oleh kondisi bermasyarakat di beberapa negara besar.

Inggris

  • Magna Charta Liberium

Inggris mengeluarkan Magna Charta di tahun 1215 Masehi. Di zaman itu, Inggris dgn banyak negara lain di dunia masih terbagi atas kerajaan-kerajaan besar. Di Inggris, dipraktekkan suatu aturan yg membuat raja kebal kepada aturan. Kaprikornus, raja berhak menciptakan aturan namun tak terikat dgn hukum tersebut. Raja Inggris berhak menghukum namun tak boleh dieksekusi. Pada kesudahannya, apapun keputusan Raja Inggris, ia selalu benar & mesti ditaati.

Hampir sama mirip keadaan Indonesia di orde baru yg dipimpin oleh Presiden Soeharto, Inggris raya di kurun ke-12 menjadi negara tirani. Rakyat jelata & golongan di bawah ningrat boleh diadili tanpa kesalahan yg memiliki arti atau bahkan dijebloskan ke penjara tanpa mengalami proses peradilan terlebih dahulu. Memang tak mampu diterima oleh setiap orang, namun setiap warga Inggris harus tunduk pada perintah raja, benar atau salah.

Di tahun 1215, kaum aristokrat yg berada di bawah raja mulai menyadari ketidak adilan kondisi ini. Akhirnya mereka berupaya melaksanakan penuntutan dgn cara menekan raja. Golongan mana lagi yg dapat didengar suaranya oleh raja jika bukan para darah biru. Penuntutan ini berhasil melahirkan piagam Magna Charta Libertatum.

Baca pula :

Magna Charta Libertatum berisikan larangan-larangan penghukuman sewenang-wenang, penahanan tanpa pengadilan serta perampasan hak milik perseorangan tanpa pembelaan. Sehingga dgn disetujuinya Magna Charta Libertatum oleh raja & para bangsawan, hak asasi mulai berjalan di lingkungan mereka. Makara, hanya golongan merekalah yg mendapat jaminan keadilan hukum. Golongan yang lain belum dimasukkan ke dlm perjanjian ini. Sehingga kehidupan mereka tetap sama.

Walau bagaimanapun juga, Magna Charta tetap menjadi tonggak awal penegakan HAM di dunia. Sekalipun ikatan perjanjian HAM hanya melingkupi orang-orang papan atas di Inggris. Raja Inggris yg bijak tersebut bernama Raja John –yang memerintah Kerajaan Inggris di masa ke-12.

Selanjutnya, selaku wujud konkret tindak lanjut dr Magna Charta, di tahun 1679, para tahanan yg ditahan sebelum Magna Charta menjadi persetujuan mulai dihadapkan pada raja. Kali ini bukan untuk disiksa atau dihakimi lagi. Mereka menemukan kepastian argumentasi penahanan selama bertahun-tahun. Sehingga para tahanan tanpa pengadilan yg dulunya diseret paksa masuk penjara mulai dapat menerima kondisi & tak lagi hidup dlm kebencian.

  • Habeas Corpus Act

Tentunya rasa benci, dendam, & ingin melaksanakan pembalasan kepada raja Inggris yg semena-mena pernah timbul di hati para pesakitan. Namun sejak diterbitkannya Habeas Corpus Act tahun 1679, tak ada lagi perseteruan berarti antara keluarga para pesakitan dgn raja. Karena segalanya telah diterangkan dengan-cara gamblang.

Sementara itu, orang yg ditahan tanpa argumentasi boleh saja masuk ke penjara tanpa menerima penjelasan. Dengan syarat, orang tersebut harus mendapatkan klarifikasi dr hakim optimal 3 hari sehabis ia menjadi penghuni penjara. Ketentuan ini menjadi bukti penegakan HAM di Inggris.

  • Bill of Rights

Di tahun 1689, Inggris mengeluarkan akta HAM lagi yg dinamai Bill of Rights. Akta penandatanganan ini menghalangi kekuasaan raja yg masih tergolong sewenang-wenang. Lagi-lagi yg berusaha memperjuangkan dikeluarkannya akta Bill of Rights ialah golongan darah biru. Mereka meminta raja tak dikebalkan aturan. Bagaimanapun juga, raja sungguh mungkin melaksanakan kesalahan alasannya beliau hanyalah insan biasa.

Ketika raja melakukan kesalahan, hukum yg berlaku harus menghukum sesuai pelanggaran yg dilaksanakan raja. Selain itu, raja tak lagi berhak semena-mena menyiapkan pasukan kecuali dlm kondisi siaga perang. Raja adalah pemimpin pemerintahan yg harus mempertanggungjawabkan tugasnya di hadapan dewan perwakilan rakyat Inggris. Karena telah menyangkut hak-hak parlementer, piagam Bill of Rights dianggap selaku piagam terbaru pertama di dunia. Terlepas dr prakteknya yg hanya berlaku untuk para bangsawan berjenis kelamin laki-laki saja.

Amerika Serikat

Setelah mulai meningkat baik di Britania Raya alias Inggris, Hak Asasi Manusia mulai dikembangkan di negara lain. Tepatnya United States of America (U.S.A) yg waktu itu masih menjadi negara muda. Amerika Serikat di awal kemerdekaannya sungguh terinspirasi dgn ajaran-pemikiran Jean Jacques Rousseau, John Locke serta Mountesquieu. Sehingga Amerika Serikat memasukkan usulan mereka mengenai hak asasi manusia ke dlm dasar negara.

4 Maret 1789 menjadi tanggal yg penting bagi sejarah HAM di Amerika Serikat. Pada tahun tersebut, Amerika Serikat resmi memasukkan aturan HAM yg bersumber dr pendapat filsuf populer di atas ke dlm Undang-undang Dasar Negaranya. Padahal semua filsuf yg menjadi sumber inspirasi mereka tak ada yg orisinil warga negara Amerika Serikat. Namun kebenaran fatwa mereka wacana hak dasar manusia semenjak di dlm perut ibunya berhasil menarik hati para pendiri Amerika Serikat yg ingin menghapuskan pembelengguan hak manusia atas manusia yang lain.

Baca pula :

Di Amerika, HAM dikenal dgn nama The American Declaration of Independence. Beberapa perkembangan HAM di Amerika terus terjadi hingga melahirkan deklarasi-deklarasi lain yg lebih detail menguraikan hak asasi insan beserta perlindungannya. Hal ini dibuktikan dgn The French Declaration 1789 selaku dasar The Rule of Law.

HAM di Amerika Serikat ini sudah meningkat lebih kompleks ketimbang HAM di Inggris Raya. Di Amerika, melalui The Rule of Law-nya, keleluasaan beragama, keleluasaan atas hak milik, hingga keleluasaan memilih kewarganegaraan. Presiden Franklin D. Roosevelt sendiri sangat mendukung penegakan HAM di Amerika Serikat. Pidatonya mengenai pengesahan HAM tanggal 6 Januari 1941 menjadi saksi sejarah HAM di Amerika Serikat

Penyebaran HAM di Dunia Internasional

Setelah jejak Inggris disertai oleh Amerika Serikat, HAM kian menarik banyak negara. Fitrahnya memang insan seluruhnya sama di mata Tuhan, terlebih di mata hukum yg cuma bikinan insan. HAM pula melindungi hak-hak dasar insan yg masih sering diabaikan karena seseorang terlahir di keluarga kalangan bawah yg tentunya itu takdir Tuhan diluar kendali insan.

Di waktu-waktu itulah dunia sedang berada di masa kelam. Perang telah menumbuhkan kebencian & dendam antar sesama insan. Rasisme, kejahatan genosida, & kejahatan hebat lain banyak terjadi di tampang bumi. Tidak ada seorang manusia pun yg dapat menjamin keadaan akan segera tenang.

Secara alamiah insan lebih menyukai perdamaian dibandingkan perang yg meminta tumbal aktual & ongkos yg tak sedikit. Seusainya perang dunia II yg sungguh dahsyat, HAM diakui dengan-cara internasional. Melalui United Nation Organization (UNO) alias PBB yg menjadi payung atas banyak negara dr beberapa benua, HAM diakui dengan-cara resmi.

Baca pula :

Karena yg mengakui adalah organisasi resmi tingkat dunia, maka HAM sudah dijunjung tinggi di atas bumi. Bukan cuma satu atau dua negara saja yg menegakkan, mulai 10 Desember 1948 HAM harus dibela oleh masyarakat internasional. Tidak boleh ada perang yg menyalahi HAM sebagaimana yg dilaksanakan Hitler & NAZI tatkala masa Perang Dunia II.

HAM yg sudah diakui oleh PBB ini disahkan dengan-cara tertulis lewat suatu deklarasi bernama The Universal Declaration of Human Rights. Semenjak itulah, setiap negara yg tergabung dlm PBB pula menegakkan HAM di negaranya masing-masing. Sampai sekarang, HAM masih dijaga baik oleh setiap negara di dunia.

  Latar Belakang Insiden Tanjung Priok 1984 Singkat