Sejarah Perumusan Uud 1945 – Latar Belakang Dan Periode Pergeseran

Sejarah Perumusan Undang-Undang Dasar 1945 yg ketika ini lebih dikenal dgn istilah UUD 45 berawal dr dibentuknya Badan Penyelidik Usaha Persiapak Kemerdekaan Indonesia atau BPUPKI pada tanggal 29 April 1945. Pada masa itu Ir Soekarno memberikan pemikiran dasar pembentukan negara yg ia sebut Pancasila. Gagasan itu disampaikan dihadapan panitia BPUPKI pada siang perdana mereka tanggal 28 Mei 1945 & berlangsung hingga tanggal 1 Juni 1945.

Gagasan itu berlanjut dgn dibentuknya Panitia 9 yg anggotanya diambil dr 38 anggota BPUPKI. Panitia 9 dibuat pada tanggal 22 Juni 1945. Panitia 9 mempunyai tugas untuk merancang suatu rumusan pembukaan yg disebut Piagam Jakarta. Dimana Piagam Jakarta ini kemudian akan direncanakan menjadi pembukaan Undang-Undang Dasar 45.

Piagam Jakarta berdasarkan dr hasil rapat sering mengalami perdebatan & pengubahan kalimat sana-sini. Terakhir setelah kalimat “dengan keharusan menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya” maka Piagam Jakarta resmi menjadi Pembukaan Undang-Undang Dasar  1945.

Piagam Jakarta tersebut baru disahkan menjadi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945. Tepat sehari setelah dibacakannya Proklamasi oleh Presiden & Wakil Presiden Republik Indonesia pertama, Ir. Soekarni & Moh. Hatta. Pengesahan ini dilakukan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

Pengesahan Undang-Undang Dasar 1945 ini dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan Undang-Undang Dasar 1945 ini disusun dengan-cara sistematis gres pada Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Kemerdekaan (BPUK). Tidak adanya kata Indonesia yg sebaiknya bernama Badan Penyelidik Usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUKI) alasannya adalah sidang ini dikhususkan untuk tanah jawa.

Di daerah lain ada BPUK sesuai dgn pulaunya mirip BPUK Sumatra, BPUK Kalimantan, BPUK Sulawesi. Papua belum masuk alasannya masih dlm genggaman pihak Belanda. Sidang kedua ini berjalan pada tanggal 10 Juli 1945 & berlangsung selama tujuh hari sampai tanggal 17 Juli 1945.

Periode Pemberlakuan Undang-Undang Dasar 1945

Namun berlakunya Undang-Undang Dasar 1945 setelah legalisasi belum mampu sepenuhnya dijalankan alasannya dr tahun 1945 sampai 1450. Pemerintah dlm kurun waktu 18 Agustus 1945 hingga 27 Desember 1949 masih dihadapkan dgn pekerjaan untuk menjaga kemerdekaan.

  3 Candi Di Karanganyar Jawa Tengah – Sejarah – Arsitektur

Pada tanggal 16 Oktober 1945, Wapres Moh. Hatta menunjukkan mandat berupa Maklumat Wakil Presiden Nomor X. Isinya menginformasikan bahwa KNIP diberi kewenangan sebagai Badan Legislatif sampai terbentuknya suatu tubuh mengurusi hal tersebut. Inilah cikal bakal terbentuknya DPR & MPR saat ini.

Pada tanggal 14 November 1945. Pemerintah pusat membangun Kabinet Semi Parlementer yg pertama. Hal ini dibuat menurut aliran Presiden semoga pemerintahan kedepannya bisa lebih demokratis.

Periode Konstitusi Republik Indonesia Serikat & Pemberlakuan UUDS 1950

Tahun 1949 menjadi tahun bersejarah bagi Indonesia. Karena dlm tahun ini metode pemerintahan Indonesia berubah. Dalam periode antara tanggal27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950. Republik Indonesia menjadi Republik Indonesia Serikat atau RIS. Periode ini memungkinkan dlm negara terdapat negara bagian yg dapat mengontrol problem negaranya sendiri tanpa terikat dgn Pemerintah Pusat.

Setelah periode Republik Indonesia Serikat selsai. Indonesia menganut paham Demokratis Liberal. Di tahun ini pula dibikin Undang-Undang Dasar Sementara 1950. 1950 sebab kejadiannya antara 17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959. Periode ini serin terjadi pergantian yg silih berganti di dlm kabinet.

Pergantian yg tak menentu di kabinet menimbulkan pembangunan tak tanpa gangguan. Pertikaian sana sini. Hal yg mendasari ialah banyaknya orang yg lebih mementingkan kepentingan partai & kelompok masing-masing. Namun Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dijalankan dgn metode Demokrasi Liberal. Rakyat Indonesia menganggap bahwa metode ini tak cocok bagi keberlangsungan negara.

Presiden memutuskan bahwa tata negara Indonesia dgn tata cara Undang-undang Dasar Sementara 1950 sangat berbahaya bagi persatuan & kesatuan bangsa & negara yg susah dibangun dgn darah & keringat. Pemberlakuan tata cara ini menurut presiden menghambat pembangunan untuk mencapai penduduk yg adil & makmur. Maka, pada tanggal 5 Juli 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden mengenai pembubaran konstitusi & diberlakukannya Undang-Undang Dasar 1945 & menghapus Undang-Undang Dasar Sementara 1950 selaku dasar negara Indonesia.

Periode Penetapan Kembali Undang-Undang Dasar 1945

Setelah terbitnya Dekrit Presiden. Maka Undang-Undang Dasar sementara 1950 dihapus & dikembalikannya Undang-Undang Dasar 1945 pada dasar negara. Namun banyak terjadi penyimpangan dlm pelaksanaannya.

  Sejarah Hari Keampuhan Pancasila (1 Oktober) Singkat

Hal yg paling sering terjadi yaitu Presiden mengangkat Ketua & Wakil Ketua MPR/DPR & MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara. Bahkan Presiden Soekarno ditetapkan sebagai Presiden Seumur Hidup yg bisa menjadikan Indonesia selaku negara dictator.

Undang-Undang Dasar 1945 di Periode Orde Baru

Setelah bepindahnya tampuk kekuasaan dr Ir. Soekarno pada militer maka berakhirlah masa orde usang. Militer mengangkat Jendral Soeharto selaku Presiden Ke-2 Republik Indonesia. Soeharto dikala itu berjanji akan menjalankan Undang-Undang & Pancasila dengan-cara murni & sesuai dgn pandangan baru permulaan.

Pada masa Orde Baru, Sejarah perumusan UUD 1945 pula menjadi konstitusi yg sungguh “sakral”, di antara melalui sejumlah peraturan:

  • Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yg menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tak berkehendak akan melaksanakan perubahan terhadapnya
  • Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yg antara lain menyatakan bahwa kalau MPR berkehendak mengganti Undang-Undang Dasar 1945, terlebih dulu harus minta pertimbangan rakyat lewat referendum.
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 ihwal Referendum, yg merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.

Periode Transisi

Akibat demo besar-besaran mahasiswa di Jakarta pada tahun  1998. Presiden Soeharto mengakui & mengundurkan diri sebagai Presiden sehabis 32 tahun berkuasa. Pada masa ini tak terjadi banyak perubahan pada Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini diakibatkan masa jabatan presiden pengganti B.J Habibie yg ditetapkan sebagai Presiden Ke-3 Indonesia cepat selsai dikarenakan karena keluarnya Timor Timur dr NKRI

Periode Reformasi

Dalam perubahan Reformasi 1998 salah satu tuntutan Mahasiswa ialah perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Hal yg mendasari tuntutan ini adalah karena masa orde baru kekuasaan tertinggi di negara di pegang oleh MPR & bukan ditangan rakyat. Presiden pula memiliki kekuasaan yg sungguh besar ditambah banyaknya pasalpasal yg bisa di salah tafsirkan. serta realita rumusan Undang-Undang Dasar 1945 perihal semangat penyelenggara negara yg belum cukup disokong ketentuan konstitusi.

Tujuan yg dibutuhkan pula dlm perubahan Undang-Undang Dasar 1945 adalah guna menyempurnakan aturan dasar dlm tatanan kenegaraan, menjunjung kedaulatan rakyat & penegakan HAM, pembagian kekuasaan yg adil, & menginginkan keberadaan negara selaku negara yg demokratis & berlandaskan aturan yg adil.

Kesepakatan kesudahannya terbentuk dengan  tak mengganti pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan, kesatuan negara yg kemudian dikenal selaku Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta terakhir mempertegas metode presidensial dgn memperlihatkan gambaran aturan & cara kerja presiden

Dalam kurun waktu 1999-2002, Undang-Undang Dasar 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen) yg ditetapkan dlm Sidang Umum & Sidang Tahunan MPR:

  • Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999
  • Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000
  • Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001
  • Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002

[accordion]

[toggle title=”Artikel Terkait”]

[/toggle]

[toggle title=”Artikel Lainnya”]

[one_third]

[/one_third]

[one_third]

[/one_third]

[one_third_last]

[/one_third_last]

[/toggle]

[/accordion]