Pijakan bagi praksis aksiologis Pancasila yg menandai pengamalan nilai pancasila, baik pada ranah langkah-langkah maupun praktik kelembagaan di kehidupan berbangsa & bernegara. Yang dlm hal ini, banyak sekali pancasila selaku falsafah, pandangan hidup & ideology kenegaraan Indonesia mengandung konsepsi hukumnya (Rechtsidee) tersendiri.
Dalam hal ini, sudah diingatkan bahwa nilai pancasila selaku Jiwa bangsa menempati posisi selaku norma dasar bernegara (Grundnorm) yg menjadi sumber dr segala hokum di Indonesia. Mengapa demikian ? Karena, dlm hal ini dgn aneka macam kedisplinan terhadap kedudukan mirip itu, ialah salah satu falsafah kepada aneka macam contoh terhadap Pancasila.
Dasar persatuan & haluan perkembangan kebahagian bangsa selama kita belum bisa membumikan nilai pancasila dlm kehidupan nyata, yg selama ini pula bangsa Indonesia yg susah meraih kebahagian & pertumbuhan yg diperlukan.
Hal ini, dikarenakan sumber daya manusia yg belum berkompeten disetiap bidang, sehingga dipandang begitu monoton. Maka, dlm hal ini dgn banyak sekali kebijakan yg dibuat merupakan salah satu dasar kepada banyak sekali dilema Pancasila dlm pancaran Jiwa bangsa yg diharus dipandang selaku pembentukan norma dlm hokum tertinggi.
Berbagai persoalana dasar manusia, intinya terletak pada individu itu sendiri yg mana dlm hal ini dgn berbagai dilema dinamikan sosial hidup di masyarakat, yg masih dlm fanatiksme terhadap berbagai ragam budaya & agama.
Baca Juga : Proses Berpikir Sebagai Upaya Kompromi Politik
Perbedaan ini pula, yg mengacu pada metode sosial masyarakat yg enggan terhadap aneka macam duduk perkara di masyarakat, yg masih sukar diajarkan bahkan dipelajari dgn aneka macam faktor sosial politik yg mereka buat. Terkadang, hal ini seperti membuat hak tersebut berlainan, bahkan berbalik.