Perkembangan kegiatan ekonomi & pertumbuhan penduduk yg terus berkembangakan diikuti dgn permintaan akan keperluan ruang atau lahan khususnya untuk menyanggupi keperluan dasar insan. Yang sebagai efek terhadap kesediaan lahan yg kian terbatas maka dapat kecendrungan kemajuan kota yg bergeser pada daerah perkotaan & pinggiran atau sub-urban.
Kawasan perkotaan & pinggiran dgn berbagai pandangan kepada kebutuhan perkotaan. Maka, aka nada alternative yg menyesuaikan mirip pemanfaatan ruang bagi acara pembangunan. Dengan lemahnya prosedur pengawasan terhadap pelaksanaan planning kota akan memperlihatkan dampak kepada pembangunan diberbagai wilayah pinggiran yg bersifat sporadic & tak berpoka dgn baik (urban sprawl).
Fenomena dlm urban sprawl ini mengindikasikan terjadinya ketidaksesuaian antara kegiatan pembangunan perkotaan dgn planning tata ruang kota yg sudah ditetapkan. Maka, akan memiliki pengaruh antara lain ketidak efisienan pola terhadap pelayanan perkotaan & banyak sekali kemacetan kemudian lintas.
Maka, dlm pelaksanaan pembangunan perkotaan perlu sebuah acuan bagi mereka terhadap perkotaan yg berlaku pada pembangunan perkotaan perlu suatu teladan bagi pemerintah kota selaku bab dr proses pembangunan sebuah masyarakat menurut pemanfaatan ruang tempat perkotaan & sub-urban.