UU No.20 2003 Tentang Sisdiknas

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2003
TENTANG
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
a.    bahwa pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 mengamanatkan Pemerintah Negara Indonesia yg melindungi segenap bangsa Indonesia & seluruh tumpah darah Indonesia & untuk memajukan kemakmuran lazim, mencerdaskan kehidupan bangsa, & ikut melaksanakan ketertiban dunia yg menurut kemerdekaan, perdamaian baka & keadilan sosial;
b.    bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan Pemerintah mengusahakan & menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yg meningkatkan keimanan & ketakwaan pada Tuhan Yang Maha Esa serta susila mulia dlm bangsa yg dikontrol dgn undang-undang;
c.    bahwa metode pendidikan nasional mesti bisa menjamin pemerataan peluang pendidikan, kenaikan mutu serta relevansi & efisiensi tata kelola pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dgn tuntutan pergeseran kehidupan setempat, nasional, & global sehingga perlu dijalankan pembaharuan pendidikan dengan-cara terencana, terarah, & berkesinambungan;
d. bahwa Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional tak mencukupi lagi & perlu diganti serta perlu disempurnakan semoga sesuai dgn amanat perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
e.    bahwa menurut usulansebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, & d perlu membentuk Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional. Mengingat: Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 C ayat (1), Pasal 31, & Pasal 32 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

DENGAN PERSETUJUAN BERSAMA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
DAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yg dimaksud dengan:
1.    Pendidikan ialah usaha sadar & terencana untuk merealisasikan situasi belajar & proses pembelajaran semoga akseptor didik dengan-cara aktif berbagi potensi dirinya untuk mempunyai kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, susila mulia, serta keterampilan yg diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa & negara.
2.    Pendidikan nasional yaitu pendidikan yg berdasarkan Pancasila & Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yg berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dantanggap terhadap tuntutan pergeseran zaman.
3.    Sistem pendidikan nasional yakni keseluruhan unsur pendidikan yg saling terkait dengan-cara terpadu untuk meraih tujuan pendidikan nasional.
4.    Peserta didik yaitu anggota penduduk yg berupaya berbagi potensi diri lewat proses pembelajaran yg tersedia pada jalur, jenjang, & jenis pendidikan tertentu.
5.    Tenaga kependidikan ialah anggota masyarakat yg mengabdikan diri & diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
6.    Pendidik yaitu tenaga kependidikan yg berkualifikasi selaku guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, & sebutan lain yg sesuai dgn kekhususannya, serta ikut serta dlm menyelenggarakan pendidikan.
7.    Jalur pendidikan adalah wahana yg dilalui peserta didik untuk menyebarkan potensi diri dlm suatu proses pendidikan yg sesuai dgn tujuan pendidikan.
8.    Jenjang pendidikan ialah tahapan pendidikan yg ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yg akan dicapai, & kesanggupan yg dikembangkan.
9.    Jenis pendidikan yakni golongan yg didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan.
10.  Satuan pendidikan ialah golongan layanan pendidikan yg mengadakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, & informal pada setiap jenjang & jenis pendidikan.
11. Pendidikan formal yaitu jalur pendidikan yg terencana & berjenjang yg terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, & pendidikan tinggi.
12. Pendidikan nonformal yaitu jalur pendidikan di luar pendidikan formal yg dapat dilaksanakan dengan-cara teratur & berjenjang.
13. Pendidikan informal ialah jalur pendidikan keluarga & lingkungan.
14. Pendidikan anak usia dini ialah suatu upaya pembinaan yg ditujukan pada anak semenjak lahir sampai dgn usia enam tahun yg dijalankan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk menolong pertumbuhan & perkembangan jasmani & rohani agar anak mempunyai kesiapan dlm memasuki pendidikan lebih lanjut.
15. Pendidikan jarak jauh ialah pendidikan yg akseptor didiknya terpisah dr pendidik & pembelajarannya menggunakan banyak sekali sumber berguru lewat teknologi komunikasi, informasi, & media lain.
16.  Pendidikan berbasis masyarakat yaitu penyelenggaraan pendidikan menurut kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi, & potensi penduduk selaku perwujudan pendidikan dari, oleh, & untuk masyarakat.
17. Standar nasional pendidikan yakni standar minimal ihwal sistem pendidikan di seluruh wilayah aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
18. Wajib berguru adalah acara pendidikan minimal yg mesti disertai oleh Warga Negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah & Pemerintah Daerah.
19. Kurikulum ialah seperangkat rencana & pengaturan mengenai tujuan, isi, & materi pelajaran serta cara yg digunakan selaku pedoman penyelenggaraan aktivitas pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
20. Pembelajaran ialah proses interaksi peserta didik dgn pendidik & sumber belajar pada sebuah lingkungan berguru.
21. Evaluasi pendidikan ialah kegiatan pengendalian, penjaminan, & penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai bagian pendidikan pada setiap jalur, jenjang, & jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.
22.  Akreditasi adalah kesibukan penilaian kelayakan acara dlm satuan pendidikan menurut tolok ukur yg telah ditetapkan.
23.  Sumber daya pendidikan adalah segala sesuatu yg dipergunakan dlm penyelenggaraan pendidikan yg meliputi tenaga kependidikan, masyarakat, dana, fasilitas , & prasarana.
24.  Dewan pendidikan yaitu forum mandiri yg beranggotakan berbagai unsur penduduk yg peduli pendidikan.
25.  Komite sekolah/madrasah yaitu forum mampu berdiri diatas kaki sendiri yg beranggotakan orang bau tanah/wali akseptor didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yg peduli pendidikan.
26.  Warga Negara yakni Warga Negara Indonesia baik yg tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
27.  Masyarakat yaitu golongan Warga Negara Indonesia nonpemerintah yg mempunyai perhatian & peranan dlm bidang pendidikan.28. Pemerintah yakni Pemerintah Pusat.
29.  Pemda yaitu Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten, atau Pemerintah Kota.
30.  Menteri ialah menteri yg bertanggung jawab dlm bidang pendidikan nasional.
BAB II
DASAR, FUNGSI, DAN TUJUAN
Pasal 2
Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila & UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 3
Pendidikan nasional berfungsi menyebarkan kesanggupan & membentuk watak serta peradaban bangsa yg bermartabat dlm rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik semoga menjadi insan yg beriman & bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, berdikari, & menjadi warga negara yg demokratis serta bertanggung jawab.
BAB III
PRINSIP PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Pasal 4
(1)   Pendidikan diselenggarakan dengan-cara demokratis & berkeadilan serta tak diskriminatif dgn menjunjung tinggi hak asasi insan, nilai keagamaan, nilai kultural, & kemajemukan bangsa.
(2)   Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yg sistemik dgn tata cara terbuka & multimakna.
(3)   Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan & pemberdayaan peserta didik yg berlangsung sepanjang hayat.
(4)   Pendidikan diselenggarakan dgn memberi keteladanan, membangun kemauan, & menyebarkan kreativitas peserta didik dlm proses pembelajaran.
(5)   Pendidikan diselenggarakan dgn menyebarkan budaya membaca, menulis, & berhitung bagi segenap warga penduduk .
(6)   Pendidikan diselenggarakan dgn memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dlm penyelenggaraan & pengendalian mutu layanan pendidikan.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA,
ORANG TUA, MASYARAKAT, DAN PEMERINTAH
Bagian Kesatu
Hak & Kewajiban Warga Negara
Pasal 5
(1)   Setiap warga negara mempunyai hak yg sama untuk memperoleh pendidikan yg bermutu.
(2)   Warga negara yg mempunyai kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.
(3)   Warga negara di kawasan terpencil atau kurang pandai serta penduduk adat yg terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.
(4)   Warga negara yg memiliki potensi kecerdasan & bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.
(5)   Setiap warga negara berhak mendapat peluang meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal 6
(1)   Setiap warga negara yg berusia tujuh sampai dgn lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.
(2)   Setiap warga negara bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan.
Bagian Kedua
Hak & Kewajiban Orang Tua
Pasal 7
(1)   Orang bau tanah berhak berperan serta dlm memilih satuan pendidikan & memperoleh keterangan ihwal perkembangan pendidikan anaknya.
(2)   Orang bau tanah dr anak usia wajib belajar, berkewajiban menawarkan pendidikan dasar pada anaknya.
Bagian Ketiga
Hak & Kewajiban Masyarakat
Pasal 8
Masyarakat berhak berperan serta dlm perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, & evaluasi acara pendidikan.
Pasal 9
Masyarakat berkewajiban memperlihatkan dukungan sumber daya dlm penyelenggaraan pendidikan.
Bagian Keempat
Hak & Kewajiban Pemerintah & Pemda
Pasal 10
Pemerintah & Pemerintah Daerah berhak mengarahkan, membimbing, menolong, & memantau penyelenggaraan pendidikan sesuai dgn peraturan perundang-ajakan yg berlaku.
Pasal 11
(1)   Pemerintah & Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan & kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yg bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
(2)   Pemerintah & Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yg berusia tujuh hingga dgn lima belas tahun.
BAB V
PESERTA DIDIK
Pasal 12
(1)   Setiap penerima didik pada setiap satuan pendidikan berhak:
a.    menerima pendidikan agama sesuai dgn agama yg dianutnya & diajarkan oleh pendidik yg seagama;b. menerima pelayanan pendidikan sesuai dgn talenta, minat, & kemampuannya;
c.    menerima beasiswa bagi yg berprestasi yg orang tuanya tak mampu membiayai pendidikannya;
d.    mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yg orang tuanya tak bisa membiayai pendidikannya;
e.    pindah ke program pendidikan pada jalur & satuan pendidikan lain yg setara;
f.     menyelesaikan acara pendidikan sesuai dgn kecepatan berguru masing-masing & tidak
menyimpang dr ketentuan batas waktu yg ditetapkan.
(2)   Setiap penerima didik berkewajiban:
a.    menjaga norma-norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses & keberhasilan pendidikan;
b.    ikut menanggung ongkos penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yg dibebaskan dr keharusan tersebut sesuai dgn peraturan perundang-usul yg berlaku.
(3)   Warga negara ajaib mampu menjadi akseptor didik pada satuan pendidikan yg diselenggarakan dlm wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(4)   Ketentuan mengenai hak & kewajiban akseptor didik sebagaimana dimaksud dlm ayat (1), ayat (2), & ayat (3) dikelola lebih lanjut dgn Peraturan Pemerintah.
BAB VI
JALUR, JENJANG, DAN JENIS PENDIDIKAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 13
(1)   Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, & informal yg dapat saling melengkapi & memperkaya.
(2)   Pendidikan sebagaimana dimaksud dlm ayat (1) diselenggarakan dgn metode terbuka melalui tatap paras dan/atau lewat jarak jauh.
Pasal 14
Jenjang pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, & pendidikan tinggi.
Pasal 15
Jenis pendidikan mencakup pendidikan lazim, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, & khusus.
Pasal 16
Jalur, jenjang, & jenis pendidikan mampu diwujudkan dlm bentuk satuan pendidikan yg diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemda, dan/atau masyarakat.
Bagian Kedua
Pendidikan Dasar
Pasal 17
(1)   Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yg melandasi jenjang pendidikan menengah.
(2)   Pendidikan dasar berbentuk SD (Sekolah Dasar) & Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yg sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) & Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yg sederajat.
(3)   Ketentuan mengenai pendidikan dasar sebagaimana dimaksud dlm ayat (1) & ayat (2) diatur lebih lanjut dgn Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Pendidikan Menengah
Pasal 18
(1)   Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar.
(2)   Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan menengah umum & pendidikan menengah kejuruan.
(3)   Pendidikan menengah berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), & Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yg sederajat.
(4)   Ketentuan mengenai pendidikan menengah sebagaimana dimaksud dlm ayat (1), ayat (2), & ayat (3) diatur lebih lanjut dgn Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Pendidikan Tinggi
Pasal 19
(1)   Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan sehabis pendidikan menengah yg meliputi program pendidikan diploma, sarjana, magister, seorang ahli, & doktor yg diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
(2)   Pendidikan tinggi diselenggarakan dgn sistem terbuka.
Pasal 20
(1)   Perguruan tinggi mampu berupa sekolah tinggi, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau universitas.
(2)   Perguruan tinggi berkewajiban mengadakan pendidikan, observasi, & dedikasi pada masyarakat.
(3)   Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan acara akademik, profesi, dan/atau vokasi.
(4)   Ketentuan mengenai perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dlm ayat (1), ayat (2), & ayat (3) dikelola lebih lanjut dgn Peraturan Pemerintah.
Pasal 21
(1)   Perguruan tinggi yg memenuhi persyaratan pendirian & dinyatakan berhak mengadakan program pendidikan tertentu dapat menawarkan gelar akademik, profesi, atau vokasi sesuai dgn program pendidikan yg diselenggarakannya.
(2)   Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan yg bukan perguruan tinggi dilarang menunjukkan gelar akademik, profesi, atau vokasi.
(3)   Gelar akademik, profesi, atau vokasi cuma digunakan oleh lulusan dr perguruan tinggi yg dinyatakan berhak menawarkan gelar akademik, profesi, atau vokasi.
(4)   Penggunaan gelar akademik, profesi, atau vokasi lulusan perguruan tinggi cuma dibenarkan dlm bentuk & kependekan yg diterima dr perguruan tinggi yg bersangkutan.
(5)   Penyelenggara pendidikan yg tak memenuhi persyaratan pendirian sebagaimana dimaksud dlm ayat (1) atau penyelenggara pendidikan bukan perguruan tinggi yg melaksanakan tindakan sebagaimana dimaksud dlm ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa penutupan penyelenggaraan pendidikan.
(6)   Gelar akademik, profesi, atau vokasi yg dikeluarkan oleh penyelenggara pendidikan yg tak sesuai dgn ketentuan sebagaimana dimaksud dlm ayat (1) atau penyelenggara pendidikan yg bukan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dlm ayat (2) dinyatakan tak sah.
(7)   Ketentuan mengenai gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud dlm ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), & ayat (6) dikelola lebih lanjut dgn Peraturan Pemerintah.
Pasal 22
Universitas, institut, & sekolah tinggi yg memiliki acara doktor berhak memberikan gelar doktor kehormatan (doktor honoris causa) pada setiap individu yg layak memperoleh penghargaan berkenaan dgn jasa-jasa yg hebat dlm bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kemasyarakatan, keagamaan, kebudayaan, atau seni.
Pasal 23
(1)   Pada universitas, institut, & sekolah tinggi mampu diangkat guru besar atau profesor sesuai dgn peraturan perundang-undangan yg berlaku.
(2)   Sebutan guru besar atau profesor cuma dipergunakan selama yg bersangkutan masih aktif melakukan pekerjaan selaku pendidik di perguruan tinggi.
Pasal 24
(1)   Dalam penyelenggaraan pendidikan & pengembangan ilmu pengetahuan, pada perguruan tinggi berlaku kebebasan akademik & keleluasaan mimbar akademik serta otonomi keilmuan.
(2)   Perguruan tinggi memiliki otonomi untuk mengorganisir sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan pendidikan tinggi, observasi ilmiah, & dedikasi pada masyarakat.
(3)   Perguruan tinggi dapat memperoleh sumber dana dr masyarakat yg pengelolaannya dijalankan berdasarkan prinsip akuntabilitas publik.
(4)   Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud dlm ayat (1), ayat (2), & ayat (3) dikontrol lebih lanjut dgn Peraturan Pemerintah.
Pasal 25
(1)   Perguruan tinggi menetapkan persyaratan kelulusan untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi.
(2)   Lulusan perguruan tinggi yg karya ilmiahnya digunakan untuk memperoleh gelar akademik, profesi, atau vokasi terbukti merupakan jiplakan dicabut gelarnya.
(3)   Ketentuan mengenai persyaratan kelulusan & pencabutan gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud dlm ayat (1) & ayat (2) dikontrol lebih lanjut dgn Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima
Pendidikan Nonformal
Pasal 26
(1)   Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga penduduk yg membutuhkan layanan pendidikan yg berfungsi selaku pengganti, penambah, dan/atau aksesori pendidikan formal dlm rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
(2)   Pendidikan nonformal berfungsi berbagi potensi penerima didik dgn pengutamaan pada penguasaan pengetahuan & kemampuan fungsional serta pengembangan sikap & kepribadian profesional.
(3)   Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan wanita, pendidikan keaksaraan, pendidikan keahlian & training kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yg ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
(4)   Satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, forum pembinaan, kalangan berguru, pusat kegiatan belajar penduduk , & majelis taklim, serta satuan pendidikan yg sejenis.
(5) Kursus & pembinaan diselenggarakan bagi penduduk yg membutuhkan bekal pengetahuan, kemampuan, kecakapan hidup, & sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mampu berdiri diatas kaki sendiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yg lebih tinggi.
(6)   Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dgn hasil program pendidikan formal sesudah lewat proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yg ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dgn mengacu pada standar nasional pendidikan.
(7)   Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud dlm ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), & ayat (6) diatur lebih lanjut dgn Peraturan Pemerintah.
Bagian Keenam
Pendidikan Informal
Pasal 27
(1)   Kegiatan pendidikan informal yg dilaksanakan oleh keluarga & lingkungan berbentuk aktivitas mencar ilmu dengan-cara berdikari.
(2)   Hasil pendidikan sebagaimana dimaksud dlm ayat (1) diakui sama dgn pendidikan formal & nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dgn standar nasional pendidikan.
(3)   Ketentuan mengenai pengakuan hasil pendidikan informal sebagaimana dimaksud dlm ayat (2) dikelola lebih lanjut dgn Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketujuh
Pendidikan Anak Usia Dini
Pasal 28
(1)   Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.
(2)   Pendidikan anak usia dini mampu diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal.
(3)   Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudatul Athfal (RA), atau bentuk lain yg sederajat.
(4)   Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yg sederajat.
(5)   Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan informal berupa pendidikan keluarga atau pendidikan yg diselenggarakan oleh lingkungan.
(6)   Ketentuan mengenai pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud dlm ayat (1), ayat (2), ayat (3), & ayat (4) diatur lebih lanjut dgn Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedelapan
Pendidikan Kedinasan
Pasal 29
(1)   Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan profesi yg diselenggarakan oleh departemen atau forum pemerintah nondepartemen.
(2)   Pendidikan kedinasan berfungsi meningkatkan kesanggupan & kemampuan dlm pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai & calon pegawai negeri sebuah departemen atau forum pemerintah nondepartemen.
(3)   Pendidikan kedinasan diselenggarakan lewat jalur pendidikan formal & nonformal.
(4)   Ketentuan mengenai pendidikan kedinasan sebagaimana dimaksud dlm ayat (1), ayat (2), & ayat (3) diatur lebih lanjut dgn Peraturan Pemerintah.
Bagian Kesembilan
Pendidikan Keagamaan
Pasal 30
(1)   Pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau kalangan masyarakat dr pemeluk agama, sesuai dgn peraturan perundang-seruan.
(2)   Pendidikan keagamaan berfungsi merencanakan akseptor didik menjadi anggota masyarakat yg memahami & mengamalkan nilai-nilai pedoman agamanya dan/atau menjadi andal ilmu agama.
(3)   Pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal, & informal.
(4)   Pendidikan keagamaan berupa pendidikan diniyah, pesantren, pasraman, pabhaja samanera, & bentuk lain yg sejenis.
(5)   Ketentuan mengenai pendidikan keagamaan sebagaimana dimaksud dlm ayat (1), ayat (2), ayat (3), & ayat (4) diatur lebih lanjut dgn Peraturan Pemerintah.
Bagian Kesepuluh
Pendidikan Jarak Jauh
Pasal 31
(1)   Pendidikan jarak jauh mampu diselenggarakan pada semua jalur, jenjang, & jenis pendidikan.
(2)   Pendidikan jarak jauh berfungsi memberikan layanan pendidikan pada kelompok penduduk yg tak dapat mengikuti pendidikan dengan-cara tatap paras atau reguler.
(3)   Pendidikan jarak jauh diselenggarakan dlm berbagai bentuk, modus, & cakupan yg didukung oleh sarana & layanan berguru serta metode penilaian yg menjamin mutu lulusan sesuai dgn standar nasional pendidikan.
(4)   Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan jarak jauh sebagaimana dimaksud dlm ayat (1), ayat (2), & ayat (3) dikelola lebih lanjut dgn Peraturan Pemerintah.
Bagian Kesebelas
Pendidikan Khusus & Pendidikan Layanan Khusus
Pasal 32
(1)   Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yg mempunyai tingkat kesusahan dlm mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau mempunyai potensi kecerdasan & talenta istimewa.
(2)   Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi penerima didik di daerah terpencil atau bodoh, penduduk adat yg terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, tragedi sosial, & tak mampu dr segi ekonomi.
(3)   Ketentuan mengenai pelaksanaan pendidikan khusus & pendidikan layanan khusus sebagaimana dimaksud dlm ayat (1) & ayat (2) dikontrol lebih lanjut dgn Peraturan Pemerintah.
BAB VII
BAHASA PENGANTAR
Pasal 33
(1)   Bahasa Indonesia selaku Bahasa Negara menjadi bahasa pengantar dlm pendidikan nasional.
(2)   Bahasa kawasan dapat dipakai selaku bahasa pengantar dlm tahap permulaan pendidikan apabila diharapkan dlm penyampaian wawasan dan/atau keterampilan tertentu.
(3)   Bahasa aneh mampu dipakai sebagai bahasa pengantar pada satuan pendidikan tertentu untuk mendukung kesanggupan berbahasa gila peserta didik.
BAB VIII
WAJIB BELAJAR
Pasal 34
(1)   Setiap warga negara yg berusia 6 (enam) tahun mampu mengikuti program wajib berguru.
(2)   Pemerintah & Pemda menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
(3)   Wajib berguru merupakan tanggung jawab negara yg diselenggarakan oleh forum pendidikan Pemerintah, Pemerintah Daerah, & masyarakat.
(4)   Ketentuan mengenai wajib belajar sebagaimana dimaksud dlm ayat (1), ayat (2), & ayat (3) dikontrol lebih lanjut dgn Peraturan Pemerintah.
BAB IX
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Pasal 35
(1)   Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana & prasarana, pengelolaan, pembiayaan, & penilaian pendidikan yg harus ditingkatkan dengan-cara berniat & terpola.
(2)   Standar nasional pendidikan dipakai sebagai contoh pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana & prasarana, pengelolaan, & pembiayaan.
(3)   Pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan & pelaporan pencapaiannya dengan-cara nasional dilaksanakan oleh sebuah tubuh standardisasi, penjaminan, & pengendalian mutu pendidikan.
(4)   Ketentuan mengenai standar nasional pendidikan sebagaimana dimaksud dlm ayat (1), ayat (2), & ayat (3) diatur lebih lanjut dgn Peraturan Pemerintah.
BAB X
KURIKULUM
Pasal 36
(1)   Pengembangan kurikulum dikerjakan dgn mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
(2)   Kurikulum pada semua jenjang & jenis pendidikan dikembangkan dgn prinsip diversifikasi sesuai dgn satuan pendidikan, potensi kawasan, & penerima didik.
(3)   Kurikulum disusun sesuai dgn jenjang pendidikan dlm kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dgn memperhatikan:
a.    kenaikan dogma & takwa;
b.    kenaikan moral mulia;
c.    kenaikan potensi, kecerdasan, & minat peserta didik;
d.    keanekaragaman potensi kawasan & lingkungan;
e.    tuntutan pembangunan tempat & nasional;
f.     tuntutan dunia kerja;
g.    perkembangan ilmu wawasan, teknologi, & seni;
h.    agama;
i.     dinamika perkembangan global; dan
j.     persatuan nasional & nilai-nilai kebangsaan.
(4)   Ketentuan mengenai pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud dlm ayat (1), ayat (2), & ayat (3) dikelola lebih lanjut dgn Peraturan Pemerintah.
Pasal 37
(1)   Kurikulum pendidikan dasar & menengah wajib memuat:
a.    pendidikan agama;
b.    pendidikan kewarganegaraan;
c.    bahasa;
d.    matematika;
e.    ilmu pengetahuan alam;
f.     ilmu wawasan sosial;
g.    seni & budaya;
h.    pendidikan jasmani & olahraga;
i.     kemampuan/kejuruan; dan
j.     muatan lokal.
(2)   Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat:
a.    pendidikan agama;
b.    pendidikan kewarganegaraan; dan
c.    bahasa.
(3)   Ketentuan mengenai kurikulum sebagaimana dimaksud dlm ayat (1) & ayat (2) dikontrol lebih lanjut dgn Peraturan Pemerintah.
Pasal 38
(1)   Kerangka dasar & struktur kurikulum pendidikan dasar & menengah ditetapkan oleh Pemerintah.
(2)   Kurikulum pendidikan dasar & menengah dikembangkan sesuai dgn keterkaitannya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan & komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi & supervisi dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar & Propinsi untuk pendidikan menengah.
(3)   Kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yg bersangkutan dgn mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap acara studi.
(4)   Kerangka dasar & struktur kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yg bersangkutan dgn mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap program studi.
BAB XI
Pasal 39
(1)   Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, & pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
(2)   Pendidik merupakan tenaga profesional yg bertugas merencanakan & melaksanakan proses pembelajaran, menganggap hasil pembelajaran, melaksanakan pembimbingan & training, serta melaksanakan penelitian & pengabdian pada penduduk , khususnya bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Pasal 40
(1)   Pendidik & tenaga kependidikan berhak memperoleh:
a.    penghasilan & jaminan kesejahteraan sosial yg layak & memadai;
b.    penghargaan sesuai dgn tugas & prestasi kerja;
c.    pembinaan karier sesuai dgn tuntutan pengembangan mutu;
d.    proteksi hukum dlm melaksanakan peran & hak atas hasil kekayaan intelektual; dan
e.    kesempatan untuk menggunakan fasilitas , prasarana, & akomodasi pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan peran.
(2)   Pendidik & tenaga kependidikan berkewajiban:
a.    menciptakan suasana pendidikan yg berarti, menyenangkan, inovatif, dinamis, & dialogis;
b.    mempunyai komitmen dengan-cara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan; dan
c.    memberi teladan & menjaga nama baik forum, profesi, & kedudukan sesuai dgn kepercayaan yg diberikan kepadanya.
Pasal 41
(1)   Pendidik & tenaga kependidikan dapat melakukan pekerjaan dengan-cara lintas daerah.
(2)   Pengangkatan, penempatan, & penyebaran pendidik & tenaga kependidikan diatur oleh forum yg mengangkatnya menurut keperluan satuan pendidikan formal.
(3)   Pemerintah & Pemda wajib memfasilitasi satuan pendidikan dgn pendidik & tenaga kependidikan yg diharapkan untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yg berkualitas.
(4)   Ketentuan mengenai pendidik & tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dlm ayat (1), ayat (2), & ayat (3) dikontrol lebih lanjut dgn Peraturan Pemerintah.
Pasal 42
(1)   Pendidik harus mempunyai kualifikasi minimum & sertifikasi sesuai dgn jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani & rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
(2)   Pendidik untuk pendidikan formal pada jenjang pendidikan usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, & pendidikan tinggi dihasilkan oleh perguruan tinggi yg terakreditasi.
(3)   Ketentuan mengenai kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud dlm ayat (1) & ayat (2) diatur lebih lanjut dgn Peraturan Pemerintah.
Pasal 43
(1)   Promosi & penghargaan bagi pendidik & tenaga kependidikan dikerjakan menurut latar belakang pendidikan, pengalaman, kemampuan, & prestasi kerja dlm bidang pendidikan.
(2)   Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yg memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yg terakreditasi.
(3)   Ketentuan mengenai promosi, penghargaan, & sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud dlm ayat (1) & ayat (2) diatur lebih lanjut dgn Peraturan Pemerintah.
Pasal 44
(1)   Pemerintah & Pemerintah Daerah wajib membina & mengembangkan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yg diselenggarakan oleh Pemerintah & Pemerintah Daerah.
(2)   Penyelenggara pendidikan oleh masyarakat berkewajiban membina & membuatkan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yg diselenggarakannya.
(3)   Pemerintah & Pemda wajib menolong pembinaan & pengembangan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan formal yg diselenggarakan oleh masyarakat.
BAB XII
SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN
Pasal 45
(1)   Setiap satuan pendidikan formal & nonformal menyediakan fasilitas & prasarana yg menyanggupi keperluan pendidikan sesuai dgn pertumbuhan & perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, & kejiwaan penerima didik.
(2)   Ketentuan mengenai penyediaan fasilitas & prasarana pendidikan pada semua satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dlm ayat (1) dikontrol lebih lanjut dgn Peraturan Pemerintah.
BAB XIII
PENDANAAN PENDIDIKAN
Bagian Kesatu
Tanggung Jawab Pendanaan
Pasal 46
(1)   Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, & masyarakat.
(2)   Pemerintah & Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan anggaran pendidikan sebagaimana dikelola dlm Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(3)   Ketentuan mengenai tanggung jawab pendanaan pendidikan sebagaimana dimaksud dlm ayat (1) & ayat (2) diatur lebih lanjut dgn Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Sumber Pendanaan Pendidikan
Pasal 47
(1)   Sumber pendanaan pendidikan diputuskan menurut prinsip keadilan, kecukupan, & keberlanjutan.
(2)   Pemerintah, Pemda, & penduduk mengerahkan sumber daya yg ada sesuai dgn peraturan perundang-undangan yg berlaku.
(3)   Ketentuan mengenai sumber pendanaan pendidikan sebagaimana dimaksud dlm ayat (1) & ayat (2) dikontrol lebih lanjut dgn Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Pengelolaan Dana Pendidikan
Pasal 48
(1)   Pengelolaan dana pendidikan menurut pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, & akuntabilitas publik.
(2)   Ketentuan mengenai pengelolaan dana pendidikan sebagaimana dimaksud dlm ayat (1) dikontrol lebih lanjut dgn Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Pengalokasian Dana Pendidikan
Pasal 49
(1)   Dana pendidikan selain honor pendidik & biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dr Anggaran Pendapatan & Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan & minimal 20% dr Anggaran Pendapatan & Belanja Daerah (APBD).
(2)   Gaji guru & dosen yg diangkat oleh Pemerintah dialokasikan dlm Anggaran Pendapatan & Belanja Negara (APBN).
(3)   Dana pendidikan dr Pemerintah & Pemerintah Daerah untuk satuan pendidikan diberikan dlm bentuk hibah sesuai dgn peraturan perundang-permintaan yg berlaku.
(4)   Dana pendidikan dr Pemerintah pada Pemda diberikan dlm bentuk hibah sesuai dgn peraturan perundang-permintaan yg berlaku.
(5)   Ketentuan mengenai pengalokasian dana pendidikan sebagaimana dimaksud dlm ayat (1), ayat (2), ayat (3), & ayat (4) dikontrol lebih lanjut dgn Peraturan Pemerintah.
BAB XIV
PENGELOLAAN PENDIDIKAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 50
(1)   Pengelolaan tata cara pendidikan nasional merupakan tanggung jawab Menteri.
(2) Pemerintah menentukan kebijakan nasional & standar nasional pendidikan untuk menjamin mutu pendidikan nasional.
(3)   Pemerintah dan/atau Pemda menyelenggarakan sedikitnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yg bertaraf internasional.
(4)   Pemda Propinsi melakukan koordinasi atas penyelenggaraan pendidikan, pengembangan tenaga kependidikan, & penyediaan akomodasi penyelenggaraan pendidikan lintas kawasan Kabupaten/Kota untuk tingkat pendidikan dasar & menengah.
(5)   Pemerintah Kabupaten/Kota mengorganisir pendidikan dasar & pendidikan menengah, serta satuan pendidikan yg berbasis keunggulan setempat.
(6)   Perguruan tinggi menentukan kebijakan & mempunyai otonomi dlm mengorganisir pendidikan di lembaganya.
(7)   Ketentuan mengenai pengelolaan pendidikan sebagaimana dimaksud dlm ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), & ayat (6) diatur lebih lanjut dgn Peraturan Pemerintah.
Pasal 51
(1)   Pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, & pendidikan menengah dilaksanakan menurut standar pelayanan minimal dgn prinsip tata kelola berbasis sekolah/madrasah.
(2)   Pengelolaan satuan pendidikan tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip otonomi, akuntabilitas, jaminan mutu, & evaluasi yg transparan.
(3)   Ketentuan mengenai pengelolaan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dlm ayat (1) & ayat (2) dikelola lebih lanjut dgn Peraturan Pemerintah.
Pasal 52
(1)   Pengelolaan satuan pendidikan nonformal dijalankan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
(2)   Ketentuan mengenai pengelolaan satuan pendidikan nonformal selaku -mana dimaksud dlm ayat (1) dikontrol lebih lanjut dgn Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Badan Hukum Pendidikan
Pasal 53
(1)   Penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yg diresmikan oleh Pemerintah atau penduduk berbentuk tubuh aturan pendidikan.
(2)   Badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud dlm ayat (1) berfungsi memberikan pelayanan pendidikan pada peserta didik.
(3)   Badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud dlm ayat (1) berprinsip nirlaba & mampu mengelola dana dengan-cara mampu berdiri diatas kaki sendiri untuk mengembangkan satuan pendidikan.
(4)   Ketentuan tentang tubuh aturan pendidikan dikelola dgn Undang-undang tersendiri.
BAB XV
PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENDIDIKAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 54
(1)   Peran serta penduduk dlm pendidikan meliputi peran serta perseorangan, kalangan, keluarga, organisasi profesi, pebisnis, & organisasi kemasyarakatan dlm penyelenggaraan & pengendalian mutu pelayanan pendidikan.
(2)   Masyarakat dapat berperan serta selaku sumber, pelaksana, & pengguna hasil pendidikan.
(3)   Ketentuan mengenai peran serta penduduk sebagaimana dimaksud dlm ayat (1) & ayat (2) dikelola lebih lanjut dgn Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Pendidikan Berbasis Masyarakat
Pasal 55
(1)   Masyarakat berhak mengadakan pendidikan berbasis masyarakat pada pendidikan formal & nonformal sesuai dgn kekhasan agama, lingkungan sosial, & budaya untuk kepentingan masyarakat.
(2)   Penyelenggara pendidikan berbasis penduduk berbagi & melaksanakan kurikulum & evaluasi pendidikan, serta tata kelola & pendanaannya sesuai dgn standar nasional pendidikan.
(3)   Dana penyelenggaraan pendidikan berbasis penduduk mampu bersumber dr penyelenggara, penduduk , Pemerintah, Pemda dan/atau sumber lain yg tak berlawanan dgn peraturan perundang- permintaan yg berlaku.
(4)   Lembaga pendidikan berbasis penduduk dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi dana, & sumber daya lain dengan-cara adil & merata dr Pemerintah dan/atau Pemda.
(5)   Ketentuan mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dlm ayat (1), ayat (2), ayat (3), & ayat (4) dikontrol lebih lanjut dgn Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Dewan Pendidikan & Komite Sekolah/Madrasah
Pasal 56
(1)   Masyarakat berperan dlm kenaikan mutu pelayanan pendidikan yg meliputi penyusunan rencana, pengawasan, & evaluasi program pendidikan lewat dewan pendidikan & komite sekolah/madrasah.
(2)   Dewan pendidikan selaku forum mampu berdiri diatas kaki sendiri dibentuk & berperan dlm kenaikan mutu pelayanan pendidikan dgn memperlihatkan pertimbangan, kode & bantuan tenaga, fasilitas & prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat Nasional, Propinsi, & Kabupaten/ Kota yg tak mempunyai korelasi hirarkis.
(3)   Komite sekolah/madrasah, sebagai forum berdikari, dibentuk & berperan dlm kenaikan mutu pelayanan dgn menawarkan pertimbangan, isyarat & bantuan tenaga, sarana & prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.
(4)   Ketentuan mengenai pembentukan dewan pendidikan & komite sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud dlm ayat (1), ayat (2), & ayat (3) dikontrol lebih lanjut dgn Peraturan Pemerintah.
BAB XVI
EVALUASI, AKREDITASI, DAN SERTIFIKASI
Bagian Kesatu
Evaluasi
Pasal 57
(1)   Evaluasi dikerjakan dlm rangka pengendalian mutu pendidikan dengan-cara nasional selaku bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan pada pihak-pihak yg berkepentingan.
(2)   Evaluasi dilakukan terhadap akseptor didik, lembaga, & program pendidikan pada jalur formal & nonformal untuk semua jenjang, satuan, & jenis pendidikan.
Pasal 58
(1)   Evaluasi hasil berguru penerima didik dijalankan oleh pendidik untuk memantau proses, perkembangan, & perbaikan hasil berguru peserta didik dengan-cara berkelanjutan.
(2)   Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, & program pendidikan dikerjakan oleh lembaga berdikari dengan-cara berkala, menyeluruh, transparan, & sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan.
Pasal 59
(1)   Pemerintah & Pemda melakukan evaluasi terhadap pengelola, satuan, jalur, jenjang, & jenis pendidikan.
(2)   Masyarakat dan/atau organisasi profesi mampu membentuk lembaga yg mampu berdiri diatas kaki sendiri untuk melaksanakan penilaian sebagaimana dimaksud dlm Pasal 58.
(3)   Ketentuan mengenai evaluasi sebagaimana dimaksud dlm ayat (1) & ayat (2) dikontrol lebih lanjut dgn Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Akreditasi
Pasal 60
(1)   Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program & satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal & nonformal pada setiap jenjang & jenis pendidikan.
(2)   Akreditasi terhadap acara & satuan pendidikan dijalankan oleh Pemerintah dan/atau forum berdikari yg berwenang selaku bentuk akuntabilitas publik.
(3)   Akreditasi dijalankan atas dasar standar yg bersifat terbuka.
(4)   Ketentuan mengenai pengakuan sebagaimana dimaksud dlm ayat (1), ayat (2), & ayat (3) dikontrol lebih lanjut dgn Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Sertifikasi
Pasal 61
(1)   Sertifikat berbentuk ijazah & akta kompetensi.
(2)   Ijazah diberikan pada penerima didik sebagai pengakuan terhadap prestasi berguru dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan sehabis lulus cobaan yg diselenggarakan oleh satuan pendidikan yg terakreditasi.
(3)   Sertifikat kompetensi diberikan oleh penyelenggara pendidikan & forum pelatihan pada akseptor didik & warga masyarakat selaku pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu sehabis lulus uji kompetensi yg diselenggarakan oleh satuan pendidikan yg terakreditasi atau lembaga sertifikasi.
(4)   Ketentuan mengenai sertifikasi sebagaimana dimaksud dlm ayat (1), ayat (2), & ayat (3) dikelola lebih lanjut dgn Peraturan Pemerintah.
BAB XVII
PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN
Pasal 62
(1)   Setiap satuan pendidikan formal & nonformal yg didirikan wajib memperoleh izin Pemerintah atau Pemda.
(2)   Syarat-syarat untuk memperoleh izin meliputi isi pendidikan, jumlah & kualifikasi pendidik & tenaga kependidikan, sarana & prasarana pendidikan, pembiayaan pendidikan, sistem evaluasi & sertifikasi, serta manajemen & proses pendidikan.
(3)   Pemerintah atau Pemerintah Daerah memberi atau mencabut izin pendirian satuan pendidikan sesuai dgn peraturan perundang-permintaan yg berlaku.
(4)   Ketentuan mengenai pendirian satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dlm ayat (1), ayat (2), & ayat (3) diatur lebih lanjut dgn Peraturan Pemerintah.
Pasal 63
Satuan pendidikan yg didirikan & diselenggarakan oleh Perwakilan Republik Indonesia di negara lain memakai ketentuan Undang-undang ini.
BAB XVIII
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN OLEH LEMBAGA NEGARA LAIN
Pasal 64
Satuan pendidikan yg diselenggarakan oleh perwakilan negara ajaib di wilayah Negara Kesatuan RepublikIndonesia, bagi akseptor didik warga negara gila, dapat menggunakan ketentuan yg berlaku di negara yg bersangkutan atas persetujuan Pemerintah Republik Indonesia.
Pasal 65
(1)   Lembaga pendidikan abnormal yg terakreditasi atau yg diakui di negaranya dapat mengadakan pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dgn peraturan perundang-permintaan yg berlaku.
(2)   Lembaga pendidikan ajaib pada tingkat pendidikan dasar & menengah wajib memperlihatkan pendidikan agama & kewarganegaraan bagi peserta didik Warga Negara Indonesia.
(3)   Penyelenggaraan pendidikan abnormal wajib bekerja sama dgn forum pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dgn mengikutsertakan tenaga pendidik & pengelola Warga Negara Indonesia.
(4)   Kegiatan pendidikan yg memakai metode pendidikan negara lain yg diselenggarakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan sesuai dgn peraturan perundang- undangan yg berlaku.
(5)   Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan gila sebagaimana dimaksud dlm ayat (1), ayat (2), ayat (3), & ayat (4) dikelola lebih lanjut dgn Peraturan Pemerintah.
BAB XIX
PENGAWASAN
Pasal 66
(1)   Pemerintah, Pemda, dewan pendidikan, & komite sekolah/ madrasah melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pendidikan pada semua jenjang & jenis pendidikan sesuai dgn kewenangan masing-masing.
(2)   Pengawasan sebagaimana dimaksud dlm ayat (1) dikerjakan dgn prinsip transparansi & akuntabilitas publik.
(3)   Ketentuan mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud dlm ayat (1) dikelola lebih lanjut dgn Peraturan Pemerintah.
BAB XX
KETENTUAN PIDANA
Pasal 67
(1)   Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan yg memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/ atau vokasi tanpa hak dipidana dgn pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2)   Penyelenggara perguruan tinggi yg dinyatakan ditutup menurut Pasal 21 ayat (5) & masih beroperasi dipidana dgn pidana penjara paling usang sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3)   Penyelenggara pendidikan yg menunjukkan istilah guru besar atau profesor dgn melanggar Pasal 23 ayat (1) dipidana dgn pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(4)   Penyelenggara pendidikan jarak jauh yg tak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dlm Pasal 31 ayat (3) dipidana dgn pidana penjara paling usang sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 68
(1)   Setiap orang yg menolong menunjukkan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi dr satuan pendidikan yg tak menyanggupi persyaratan dipidana dgn pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2)   Setiap orang yg memakai ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yg diperoleh dr satuan pendidikan yg tak menyanggupi persyaratan dipidana dgn pidana penjara paling usang lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3)   Setiap orang yg memakai gelar lulusan yg tak sesuai dgn bentuk & abreviasi yg diterima dr perguruan tinggi yg bersangkutan sebagaimana dimaksud dlm Pasal 21 ayat (4) dipidana dgn pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(4)   Setiap orang yg memperoleh dan/atau menggunakan istilah guru besar yg tak sesuai dgn Pasal 23 ayat (1) dan/atau ayat (2) dipidana dgn pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 69
(1)   Setiap orang yg menggunakan ijazah, akta kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yg terbukti artifisial dipidana dgn pidana penjara paling usang lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2)   Setiap orang yg dgn sengaja tanpa hak memakai ijazah dan/atau sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dlm Pasal 61 ayat (2) & ayat (3) yg terbukti palsu dipidana dgn pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 70
Lulusan yg karya ilmiah yg digunakannya untuk menerima gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud dlm Pasal 25 ayat (2) terbukti merupakan jiplakan dipidana dgn pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 71
Penyelenggara satuan pendidikan yg diresmikan tanpa izin Pemerintah atau Pemda sebagaimana dimaksud dlm Pasal 62 ayat (1) dipidana dgn pidana penjara paling usang sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
BAB XXI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 72
Penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yg pada saat Undang-undang ini diundangkan belum berbentuk badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud dlm Pasal 53 tetap berlaku sampai dgn terbentuknya Undang-undang yg menertibkan badan aturan pendidikan.
Pasal 73
Pemerintah atau Pemerintah Daerah wajib memperlihatkan izin paling lambat dua tahun pada satuan pendidikan formal yg sudah berjalan pada ketika Undang-undang ini diundangkan belum memiliki izin.
Pasal 74
Semua peraturan perundang-permintaan yg merupakan peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 wacana Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390) yg ada pada ketika diundangkannya Undang- undang ini masih tetap berlaku sepanjang tak bertentangan & belum diganti berdasarkan Undang-undang ini.
BAB XXII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 75
Semua peraturan perundang-seruan yg diharapkan untuk melaksanakan Undang-undang ini harus diselesaikan paling lambat dua tahun terhitung sejak berlakunya Undang-undang ini.
Pasal 76
Pada dikala mulai berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 48/Prp./1960 wacana Pengawasan Pendidikan & Pengajaran Asing (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2103) & Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 wacana Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390) dinyatakan tak berlaku.
Pasal 77
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya, menyuruh pengundangan Undang-undang ini dgn penempatannya dlm Lembaran Negara Republik Indonesia.
                                            Disahkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 2003.

                                                              Presiden Republik Indonesia,                

                                                                                                                ttd.
                                                                                                                                                  
                                                               MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
                                      Diundangkan di Jakarta pada Tanggal 8 Juli 2003
                                                       Sekretaris Negara Republik Indonesia,
                                                                                                                                                  
                                                                                                                                                  
                                                                                     Bambang Kesowo
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA RI
No.4301
PENDIDIKAN.
Sistem Pendidikan Nasional. Warga Negara. Masyarakat. Pemerintah. Pemerintah
Daerah.
(Penjelasan atas Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78)
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2003
TENTANG
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
……………………………..dst………………dst………………………….

Download UU Sisdiknas versi pdf