Indonesia adalah negara dgn kepualuan terbesar & terbanyak di dunia. Perkembangan kawasan Indonesia negara kita mempunyai luas kurang lebih sebesar 7.9 juta km2 yg dibagi menjadi 1.8 juta km2 daerah daratan, 3.2 juta km2 kawasan laut teritorial & 2.9 juta km2 daerah ZEE yg terdiri dr 17.504 pulau. Kurang lebih 77% kawasan Indonesia dr seluruh total luas Indonesia ialah daerah perairan dgn batas daerah bahari Indonesia sebesar 6.1 juta km2.
Atau kita mampu menyebut bahwa daerah maritim Indonesia yakni tiga kali dr daerah daratannya. UNCLOS tahun 1982 ialah salah satu langkah yg diambil oleh Indonesia dlm zona perhiasan laut di Indonesia mempertahakan kedaulatannya. Dengan adanya UNCLOS ini maka, hak & kewajiban Indonesia selaku negara kepulauan muncul. Indonesia dgn kawasan lautnya dibagi menjadi tiga cuilan yaitu Laut Teritorial dgn laus 12 mil, Zona Ekonomi Eklusif (ZEE) sejauh 200 mil serta zona embel-embel sekitar 24 mil. Lalu apa bantu-membantu zona pelengkap itu? Mari kita simak baik-baik ya.
Pengertian Zona Tambahan Laut Indonesia
Zona tambahan Indonesia ialah daerah perairan yg berdekatan dgn Laut Teritorial Indonesiadan dapat diukur sejauh 24 mil laut dr Garis Pangkal Lurus Kepulauan. Sedangkan zona pelengkap maritim di Indonesia di dlm UNCLOS III pasal 24 ayat 1 menyatakan bahwa Zona Tambahan merupakan zona dlm maritim lepas yg bersampingan dgn Laut Teritorial. Mengenai Zona Tambahan ini sudah diatur kembali dlm Konferensi Hukum Laut Jenewa 1958 dimana menciptakan 4 pertemuan penting :
- Konvensi I tentang Laut Teritorial & Zona Tambahan
- Konvensi II tentang Laut Lepas
- Konvensi III mengenai Perikanan & Perlindungan Kekayaan Hayati Laut Lepas
- Konvensi IV tentang Landas Kontinen
Fungsi Zona Tambahan
Aturan Zona Tambahan dlm UNCLOS III pasal 24 ayat 1, Zona Tambahan melakukan pengawasan yg digunakan dlm :
- Mencegah adanya pelanggaran-pelanggaran perundang-undangan yg berkaitan dgn persoalan bea cukai (customs), perpajakan (fiskal), keimigrasian (imigration) & kesehatan atau saniter.
- Memberikan eksekusi kepada aneka macam pelanggaran ataupun peraturan perundang-undangan diatas.
Oleh alasannya itu, sebagaiman yg disebutkan di atas, maka suatu negara memiliki kedaulatan penuh dlm menertibkan keadaan teritorialnya serta dapat menjalankan kegiatan-acara guna menjamin :
- Keselamatan negara dr gangguan atau serangan dr luar
- Pengawasan kepada keluar & masuknya orang gila
- Penyelenggaraan peraturan fiskal (bea cukai)
- Pekerjaan di belahan kesehatan (karantina)
- Segala macam kepentingan perikanan
- Segala macam hasil pertambangan
Peraturan Zona Tambahan Indonesia
Peraturan Zona Tambahan Indonesia dimasukkan dlm Undang-undang Nomor 6 tahun 1996 dimana di dlm peraturan ini terbagi menajdi 4 pasal yaitu :
- Pasal 1 ayat 1
Di zona yg memiliki batas pribadi dgn Laut Teritorial Indonesi yaitu disebut zona tambahan maritim di Indonesia, Aparat Penegak Hukum yg mempunyai kewenangan harus melakuan beberapa pengawasan seperti:
- Mencegah munculnya pelanggaran atasa peraturan di area kepabeanan, kefiskalan, keimigrasian & kekarantinaan yg berada di dlm daerah darat & perairan Indonesia.
- Menindak pelanggaran seperti yg sudah diterangkan pada poin pertama di atas peraturan perundang-undangan
- Pasal 1 ayat 2
Zona Tambahan hanya berjarak 24 mil bahari yg diukur dr garis pangkal
- Pasal 2
Pengangkatan benda purbakala atau benda sejarah dr zona embel-embel Indonesia cuma dapat dikerjakan dgn ijin pemerintah.
- Pasal 3 ayat 1
Dengan tak menghemat ketentuan pasal 2, pengangkatan & pemanfaatan kerangka kapal, benda berharga atau muatan kapal yg karam (BMKT) dr zona pelengkap, hanya dapat dilakukan dgn ijin pemerintah.
- Pasal 3 ayat 2
Kerangka kapal atau barang berguna asal muatan kapal yg tenggelam sebagaimana yg dimaksud pada ayat (1), yg dlm waktu 30 (tiga puluh) tahun setelah tenggelam tak diangkat dr dasar laut, dianggap telah ditinggalkan oleh pemiliknya, & oleh lantaran itu menjadi milik Negara.
- Pasal 4
Berisi hukuman atas pelanggaran hukum yg berlaku di daerah Negara Republik Indonesia berlaku kepada pelanggaran hukum atas ketentuan-ketentuan di zona embel-embel Indonesia.
Poin Penting Zona Tambahan Indonesia
- Garis lebar Zona Tambahan harus diukur, dlm hal ini adalah garis pangkalnya
- lebar Lebar Zona Tambahan tak boleh melebihi 24 mil dr garis pangkal
- Karena lebar 12 mil dr garis pangkal yakni Laut Teritorial, maka lebar Zona Tambahan adalh 12 mil (24-12) mil laut atu bisa disebut bahwa Zona Tambahan senantiasa berdekatan dgn Laut Teritorial
- Negara pantai pada Zona Tambahan hanya memiliki yurisdiski terbatas sebagaimana dlm pasal 33 ayat 1 Konvensi Hukla 1982. Hal ini berlawanan dgn Laut Teritorial yg memiliki kedaulatan penuh & hanya dibatasi olehhak lintas damai.
Demikian pengertian & manfaat Zona Tambahan Indonesia. Tugas kita ialah mempertahankan usaha pelestarian bahari Indonesia prinsip-prinsip pengelolaan sumber daya alam dgn baik sehingga tak mensugesti faktor pergeseran sosial dan mampu dipertanggung jawabkan. Semoga klarifikasi ini mampu menambah wawasan pengetahuan kita khususnya dlm bidang ilmu pengetahuan sosial & berguna di kehidupan selanjutnya