Makna yg terkandung dlm koperasi adalah kerja sama. Kata Koperasi berasal dr kata Coopere dlm bahasa Latin yg bermakna kolaborasi atau co – operation. Koperasi yaitu satu tubuh perjuangan yg dimiliki & dioperasikan oleh anggota – anggotanya untuk memenuhi kepentingan bareng yg terletak di bidang ekonomi. Menurut definisi lain, koperasi yaitu satu badan aturan yg dibuat menurut asas kekeluargaan yg tujuannya untuk mensejahterakan kehidupan para anggotanya.
Berarti dlm hal itu, pembentukan koperasi didasarkan pada prinsip kegiatan ekonomi kerakyatan. Koperasi berbentuk tubuh perjuangan yg anggotanya merupakan perseorangan atau berbadan hukum & harus mendasarkan kegatannya pada prinsip – prinsip koperasi & asas kekeluargaan untuk meningkatkan ekonomi rakyat. Di Indonesia, koperasi ialah badan perjuangan yg tercantum dlm UU no.25 tahun 1992. Ciri utama koperasi yg membedakan dgn badan perjuangan yang lain yg non koperasi ialah posisi anggotanya. Dalam UU tersebut tertera bahwa anggota koperasi yakni pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Prinsip Dasar Koperasi
Menurut UU no.12 tahun 1967, koperasi berbadan hukum yaitu organisasi ekonomi rakyat yg bersifat sosial, terdiri dr anggota berupa orang atau tubuh aturan koperasi yg termasuk dlm tata susunan ekonomi sebagai usaha bareng didasarkan pada asas kekeluargaan.
Seluruh koperasi di Indonesia dlm kegiatan operasionalnya berdasarkan UU no.25 tahun 1992 menggunakan prinsip – prinsip dasar selaku berikut ini:
- Sifat keanggotaan koperasi terbuka & sukarela
- Pengelolaan atau manajemen koperasi prosesnya harus dilakukan dengan-cara demokratis
- Pembagian dr sisa hasil usaha (SHU) harus mendahulukan rasa keadilan sesuai dgn kerja masing – masing anggota
- Balas jasa pada anggota pemberiannya disesuaikan dgn modal yg dimiliki anggota tersebut.
- Kemandirian
- Pendidikan koperasi
- Adanya koordinasi antar koperasi
Jenis – jenis Koperasi
Koperasi dibedakan menjadi beberapa jenis menurut fungsinya yakni:
- Koperasi Produksi – Jenis koperasi ini adalah yg anggotanya terdiri dr para produsen baik untuk barang maupun jasa. Koperasi ini menyediakan materi baku & menjual barang – barang dr anggota dgn harga yg selayaknya.
- Koperasi Konsumsi – Koperasi pelanggan yakni koperasi yg dibuat bagi para konsumen barang & jasa, pada umumnya menjual berbagai produk untuk kebutuhan sehari – hari. Pembelinya biasanya ialah para anggotanya sendiri sehingga harga barang yg dijual lebih hemat biaya ketimbang toko lain kebanyakan.
- Koperasi Jasa – Ini adalah jenis koperasi yg kegiatannya difokuskan pada layanan atau jasa pada para anggota koperasi & pula untuk masyarakat. Misalnya layanan jasa angkutan atau jasa asuransi.
- Koperasi Simpan Pinjam – Koperasi ini pula disebut dgn nama koperasi kredit yg dibentuk untuk mengakomodasi keperluan simpan pinjam para anggotanya. Para anggota bisa meminjam dana dlm jangka pendek pada koperasi dgn syarat mudah & bunga rendah.
- Koperasi Serba Usaha (KSU) – Jenis koperasi ini menyediakan beberapa macam layanan sekaligus pada anggotanya. Misal selain jasa simpan pinjam, koperasi ini pula mampu memasarkan barang – barang keperluan sehari – hari.
Koperasi yg menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha atau single purpose cooperative, sedangkan untuk koperasi yg melakukan lebih dr satu fungsi dinamakan koperasi serba usaha atau multi purpose cooperative. Ketahui pula mengenai sejarah OSIS & arti tut wuri handayani dlm pendidikan.
Tujuan Organisasi Koperasi di Indonesia
Tujuan organisasi koperasi di Indonesia yg utama yaitu untuk berbagi kemakmuran anggota khususnya & masyarakat kebanyakan. Koperasi Indonesia merupakan perkumpulan orang & bukan asosiasi modal sehingga laba atau keuntungan bukanlah tolok ukur utama kesejahteraan anggotanya. Koperasi lebih memprioritaskan faedah yg akan diterima anggota dibandingkan dengan keuntungan, walaupun demikian tetap harus diusahakan supaya koperasi tak mengalami kerugian dlm operasionalnya. Tujuan koperasi mampu dicapai dgn karya atau jasa yg disumbangkan oleh para anggota, disamping itu untuk mewujudkan penduduk yg adil & makmur dengan-cara material & spiritual yg berdasarkan Pancasila & Undang-Undang Dasar 1945.
Tujuan organisasi koperasi menurut Undang – Undang nomor 25 tahun 1992 dlm sejarah koperasi sebagaimana tercantum dlm pasal 3 yaitu untuk memajukan kemakmuran anggota pada khususnya serta kemakmuran masyarakat pada umumnya, & ikut membangun tatanan perekonomian nasional untuk mewujudkan penduduk yg maju, adil & makmur berdasarkan Pancasila & UUD 1945. Sementara Bung Hatta yg diketahui sebagai Bapak Koperasi Indonesia menyatakan bahwa tujuan koperasi adalah bukan untuk mencari keuntungan yg sebesar – besarnya tetapi untuk melayani keperluan bareng penduduk & menjadi wadah partisipasi dr pelaku ekonomi kecil-kecilan. Kesimpulan berupa garis besar dr beberapa pernyataan tujuan organisasi koperasi yg telah diuraikan diatas menyatakan bahwa tujuan organisasi dengan-cara keseluruhan yakni:
- Mensejahterakan anggota koperasi & penduduk pada umumnya
- Mewujudkan penduduk yg maju, adil & makmur dlm kehidupan
- Memperbaiki tingkat kehidupan para anggota & masyarakat terutama dlm bidang perekonomian.
- Membangun tatanan ekonomi nasional
- Empat garis besar dr tujuan organisasi koperasi tersebut tercantum dlm Fungsi Koperasi, yg terdapat dlm UU no.25/1992 pasal 4 dgn isi sebagai berikut:
- Membangun & membuatkan potensi serta kesanggupan ekonomi anggota khususnya & penduduk lazimnya untuk meningkatkan kemakmuran ekonomi & sosial rakyat.
- Secara aktif turut berperan serta dlm perjuangan untuk meningkatkan mutu kehidupan insan & masyarakat biasanya.
- Mengokohkan perekonomian rakyat selaku dasar kekuatan & ketahanan pada perekonomian nasional dgn koperasi menjadi sokoguru.
- Berusaha merealisasikan & membuatkan perekonomian nasional selaku perjuangan bareng dgn dasar asas kekeluargaan serta demokrasi ekonomi.
Tujuan organisasi koperasi pula mengungkap kelebihan dr koperasi yaitu memiliki kemungkinan untuk memperoleh keunggulan dr organisasi atau perusahaan lainnya dgn kesempatankeuntungan yg besar dlm skala ekonomi, kegiatan nyata, & lain sebagainya. Koperasi akan menguntungkan produsen yg bisa menawarkan barang dgn harga yg memungkinkan pengembalian modal, pula pelanggan yg ingin menerima barang berkualitas dgn harga yg relatif lebih rendah, serta bagi perjuangan kecil yg ingin mendapatkan modal perjuangan yg ringan & mendirikan perjuangan bareng .
Koperasi pula mempunyai dua asas yakni asas kekeluargaan yg artinya bahwa setiap anggotanya mempunyai kesadaran untuk melaksanakan hal yg terbaik di setiap kegiatan koperasi & segala hal yg memiliki kegunaan untuk semua anggotanya. Asas koperasi yg kedua ialah bahu-membahu yg berarti setiap anggota koperasi harus memiliki toleransi untuk satu sama lain, tak bersikap egois atau individual, bersedia bekerja sama dgn anggota yang lain. Ketahui pula tentang sejarah olahraga di Indonesia, faedah APEC bagi Indonesia, sejarah hari dokter nasional & sejarah hari cuci tangan sedunia.
Pemilihan pengelola koperasi dilakukan dlm rapat yg dihadiri para anggota. Walaupun demikian, kadang kala rapat anggota yg dikerjakan tersebut tak sukses memilih semua anggota pengelola dr kalangan anggota koperasi itu sendiri. Penyebabnya biasanya terjadi tatkala kandidat – calon yg berasal dr anggota koperasi tak mampu memenuhi syarat atau memiliki kesanggupan & kesanggupan untuk mampu memimpin koperasi tersebut. Sedangkan orang yg memenuhi syarat ternyata bukan anggota koperasi atau belum menjadi anggota dengan-cara resmi. Tetapi sesuai UU no. 25 tahun 1992 pengelola diputuskan berasal dr anggota, & kalau diperlukan dapat mengangkat seorang manajer untuk membantu pengelolaannya.