Sebelum membicarakan perihal perbedaan BUMN, BUMD & BUMS, semestinya kita membicarakan sedikit ihwal pemahaman tubuh perjuangan.
Definisi tubuh perjuangan tertuang di dlm UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, disebutkan bahwa tubuh usaha merupakan tubuh usaha berupa tubuh aturan atau tak berupa badan hukum yg berdiri & melaksanakan aktivitas atau perjuangan di dlm wilayah NKRI.
Badan perjuangan ialah suatu kesatuan hemat, sebab mengolah atau memproduksi barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan penduduk & pula untuk menerima keuntungan.
Ada 3 macam badan usaha yg ada di Indonesia, yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) & Badan Usaha Milik Swasta (BUMS).
Ketiga badan usaha tersebut memang sama-sama memiliki tujuan mencari keuntungan, tetapi BUMN, BUMD & BUMS memiliki beberapa perbedaan.
BUMN
Pengertian BUMN tertulis di dlm Pasal 1 UU No.19 Tahun 2003, BUMN yakni sebuah badan usaha yg seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh pemerintah.
BUMN merupakan tubuh usaha yg sebagian besar modalnya milik negara. Ada dua macam perusahaan BUMN, yakni Persero & Perusahaan Umum (PERUM).
Persero merupakan BUMN yg bentuknya perseroan terbatas, di mana keseluruhan saham atau lebih dr setengah sahamnya, yaitu 51% dimiliki oleh negara. Tujuan perseroan BUMN ialah mendapatkan keuntungan atau laba.
Sedangkan PERUM merupakan BUMN yg keseluruhan modalnya yakni milik negara & tak terbagi atas saham. PERUM ialah BUMN yg diresmikan untuk mengurus kebutuhan penduduk, antara lain penyediaan barang & jasa.
Tujuan BUMN
- Memacu pertumbuhan & perkembangan ekonomi nasional.
- Menambah pemasukan negara dr banyak sekali sektor usaha BUMN.
- Mendapatkan keuntungan dr sektor-sektor perjuangan BUMN.
- Penyediaan barang atau supplier & jasa yg bermutu bagi pemenuhan kebuutuhan penduduk .
- Menjadi pelopor dlm acara usaha.
- Aktif menolong koperasi masyarakat & pebisnis ekonomi lemah.
Ciri-ciri BUMN
- Negara sebagai pemilik tubuh perjuangan.
- Pemerintah memegang kekuasaan dlm menetapkan kebijakan & menjalankan acara perjuangan.
- Merupakan sumber APBN.
- Memiliki modal yg berasal dr kekayaan negara yg dipisahkan & pula dr dukungan mancanegara.
- Tidak hanya mencari keuntungan sebesar-besarnya dgn modal sekecil-kecilnya, namun maksudnya tetap mencari keuntungan dr perjuangan.
- Keuntungan yg dihasilkan dipakai untuk kemakmuran penduduk .
- Masyarakat pula menjadi pemegang saham sebanyak maksimal 49%
- Resiko ditanggung oleh pemerintah & negara.
Contoh BUMN
Contoh BUMN yg pertama dr sektor industri mineral yakni PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero). Perusahaan ini menguasai sektor pertambangan & produksi aluminium.
Contoh BUMN sektor jasa telekomunikasi yakni PT Telkom Indonesia, Tbk (persero), perusahaan milik negara ini mengorganisir & menyediakan jasa bidang telekomunikasi mirip terusan telpon & internet.
Sedangkan teladan BUMN di bidang jasa keuangan antara lain PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk, PT Bank Mandiri, PT Bank Rakyat Indonesia, PT Danareksa (Persero) & sebagainya.
BUMD
Jika BUMN yakni badan perjuangan milik negara & dikelola oleh pemerintah di tingkat satu, maka BUMD atau Badan Usaha Milik Daerah merupakan badan perjuangan yg dikelola oleh pemerintah kawasan.
Modal yg dimiliki oleh BUMD merupakan milik negara tetapi berasal dr kekayaan daerah yg terpisah. BUMD ialah tubuh usaha milik pemerintah tempat, pelaksanaan BUMD dikelola oleh Peraturan Daerah (Perda).
BUMD mempunyai peranan penting untuk menjalankan & membuatkan perekonomian suatu daerah, & hal ini pula turut berperan kepada perekonomian nasional.
Ciri-ciri BUMD
Berikut ini yakni ciri-ciri BUMD:
- Bentuk badan perjuangan berupa badan hukum.
- Pelaksanaan usaha dikontrol oleh Perda.
- Modal berasal dr kekayaan kawasan dengan-cara keseluruhan.
- Direksi yg memimpin perusahaan tempat diatur atas Peraturan Daerah yg berlaku di kawasan tersebut.
- Badan perjuangan di tingkat provinsi.
Tujuan BUMD
- Memberikan faedah bagi perekonomian daerah & nasional serta penerimaan kas negara.
- Bertujuan mencari keuntungan atau keuntungan.
- Memenuhi keperluan penduduk daerah.
- Menjadi perintis acara perjuangan di tempat.
- Memberikan perlindungan & bimbingan bagi usaha kecil mirip UMKM.
Contoh-contoh BUMD
Beberapa tubuh perjuangan di daerah pula menjalankan sektor-sektor vital, contohnya PDAM atau Perusahaan Daerah Air Minum, perusahaan ini mengorganisir peyediaan air higienis bagi penduduk di suatu tempat.
Sektor transportasi suatu tempat pula dikelola oleh BUMD, contohnya saja transportasi lazim Trans Jakarta, Suroboyo Bus & sebagainya.
Contoh BUMD yang lain seperti manajemen pasar yg senantiasa dimiliki & dikelola oleh suatu kawasan atau kota, Bank Pasar Daerah, Bank Pembangunan Daerah (BPD), Rumah Potong Hewan & lain sebagainya.
BUMS
BUMS ialah akronim dr Badan Usaha Milik Swasta, modal perjuangan yg dimiliki BUMS sebagian besar adalah milik pihak swasta. Pengelolaan & kepemilikannya pula seratus persen milik pihak swasta.
Tak mirip BUMN & BUMD, BUMS mempunyai tujuan untuk mencari keuntungan sebanyak-banyaknya serta membuka peluang kerja dengan-cara luas bagi tenaga kerja di Indonesia.
Kegiatan BUMS diatur oleh pemerintah melalui aturan atau undang-undang yg berkaitan & BUMS wajib mengikuti peraturan perundangan yg berlaku, pemerintah memiliki kewenangan untuk menawarkan izin atau mencabut izin sebuah BUMS.
Perusahaan yg termasuk BUMS dapat menjalankan bisnisnya di banyak sekali sektor, baik di sektor industri pangan, kesehatan, perdagangan, telekomunikasi & lain sebagainya.
BUMS pula memiliki peranan penting bagi perekonomian nasional, penerimaan devisa negara tak lepas dr aktivitas ekonomi yg dijalankan oleh perusahaan-perusahaan swasta yg ada di Indonesia.
Tujuan BUMS
Tujuan-tujuan BUMS pula tak jauh berbeda dgn BUMN & BUMD, berikut beberapa tujuan BUMS:
- Memiliki orientasi utamanya yaitu mencari keuntungan.
- Menyediakan lapangan pekerjaan.
- Turut membangun perekonomian nasional & menyumbang pendapatan negara lewat pajak.
- Memberi pendapatan devisa negara lewat aktivitas ekspor & impor.
- Melakukan pengembangan usaha ke aneka macam wilayah di Indonesia.
Jenis BUMS
Badan Usaha Milik Swasta yg ada di Indonesia ada berbagai macam, berikut jenis-jenis BUMS:
- BUMS nasional, dimiliki oleh warga negara Indonesia & modal berasal dr dlm negeri.
- BUMS asing, yakni perusahaan yg berasal dr luar negeri yg melaksanakan acara usaha di Indonesia.
- BUMS adonan, perusahaan yg modalnya milik perusahaan aneh & swasta dlm negeri.
Dilihat dr besar kecilnya suatu perusahaan swasta, ada yg berupa firma, yaitu perusahaan perseorangan atau dimiliki oleh 2 orang atau lebih.
Sedangkan perseroan terbatas atau PT merupakan perusahaan yg besar & biasanya pula menerima modal dr menjual surat berharga atau saham.
Ciri-ciri BUMS
- Mengelola banyak sekali sektor perjuangan kecuali sektor vital negara
- Mencari keuntungan sebanyak-banyaknya
- Mendapatkan modal dr kekayaan eksklusif, pinjaman bank, laba atau saham
Contoh BUMS
Perusahaan swasta yg ada di Indonesia berada di aneka macam sektor, berikut ialah beberapa pola perusahaan BUMS.
PT Pupuk Kaltim, perusahaan ini bergerak di industri agrikultur yaitu dgn memproduksi pupuk & materi kimia yg berhubungan dgn pertanian.
PT Unilever Indonesia, perusahaan ini tergolong perusahaan swasta abnormal yg bergerak di bidang industri kebutuhan rumah tangga. Sedangkan di bidang otomotif di antaranya PT Astra & PT Honda Prospect Motor.
BUMS dlm negeri yg cukup besar menguasai sektor peralatan elektronik & rumah tangga yakni PT Maspion.
Kesimpulan
Untuk lebih mengerti perbedaan anatar BUMN, BUMD & BUMS, berikut ialah rangkuman perbedaan ke tiganya.
Dilihat dr kepemilikannya, BUMN yaitu badan usaha milik negara di tingkat nasional, modal ditemukan dr kekayaan negara atau kas negara. Pemerintah sentra memegang pengelolaan & kekuasaan dlm memutuskan kebijakan & menjalankan acara BUMN.
Sedangkan BUMD, dilihat dr kepemilikannya yaitu milik pemerintah tempat, modal ditemukan dr kekayaan kawasan di mana BUMD berada. BUMD dikelola oleh pemerintah kawasan & jalannya usaha dikontrol oleh peraturan tempat.
BUMS dilihat dr kepemilikannya ialah milik pihak swasta yg tak ada kaitannya dgn pemerintah. Modal BUMS ditemukan dengan-cara berdikari, baik dr pinjaman bank, saham atau modal kekayaan pemilik. BUMS wajib mematuhi aturan atau undang-undang yg berlaku.
Dilihat dr maksudnya, BUMN & BUMD meskipun bermaksud mendapatkan keuntungan dr perjuangan, namun lebih menitikberatkan pada pemenuhan kebutuhan masyarakat & kesejahteraannya.
Sedangkan BUMS memiliki tujuan utama mencari keuntungan sebesar-besarnya & mengurangi duduk perkara ketenagakerjaan di indonesia. BUMN memiliki tujuan utama meningkatkan perekonomian nasional dgn tujuan mengembangkan negara.