Sejarah Pembentukan Ppki (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia)

PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) atau atau dlm bahasa Jepang disebut Dookuritsu Junbi Iinkai yakni panitia yg bertugas melanjutkan hasil kerja BPUPKI sehabis BPUPKI dibubarkan Jepang pada 7 Agustus 1945. Selain itu, PPKI pula bertugas meresmikan pembukaan atau preambule & batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945. PPKI diresmikan oleh Jendral Terauchi pada 9 Agustus 1945 di Kota Ho Chi Minh, Vietnam. Peresmian ini didatangi oleh Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta & Dr. Radjiman Wedyodiningrat.

Artikel Terkait:

Keanggotaan PPKI

PPKI diketuai oleh Ir. Soekarno, dgn Drs. Moh. Hatta selaku wakil ketua. Anggotanya sendiri berjumlah 21 orang yg merupakan tokoh utama pergerakan nasional Indonesia. Anggota PPKI terdiri dr banyak sekali etnis Nusantara, meliputi 12 orang etnis Jawa, 3 orang etnis Sumatera, 2 orang etnis Sulawesi, 1 orang etnis Kalimantan, 1 orang etnis Nusa Tenggara, 1 orang etnis Maluku, & 1 orang etnis Tionghoa.

Yang termasuk anggota PPKI antara lain: Mr. Soepomo, Dr. Radjiman Wedyodiningrat, R. P. Soeroso, Soetardjo Kartohadikoesoemo, Kiai Abdoel Wachid Hasjim, Ki Bagus Hadikusumo, Otto Iskandardinata, Abdoel Kadir,  Pangeran Soerjohamidjojo, Pangeran Poerbojo, Dr. Mohammad Amir, Mr. Abdul Maghfar, Mr. Teuku Mohammad Hasan, Dr. GSSJ Ratulangi, Andi Pangerang, A.H. Hamidan, I Goesti Ketoet Poedja, Mr. Johannes Latuharhary, Drs. Yap Tjwan Bing. Kemudian, tanpa sepengetahuan pemerintah Jepang, anggota PPKI bertambah lagi 6 orang, yakni: Achmad Soebardjo, Sajoeti Melik, Ki Hadjar Dewantara, R.A. A. Wiranatakoesoema, Kasman Singodimedjo, Iwa Koesoemasoemantri.

Golongan muda menawarkan sikap tak suka pada PPKI. Mereka menilai PPKI selaku suatu badan bentukan pemerintah pendudukan militer Jepang yg sudah tentu memihak Jepang. Akan namun, di lain pihak, PPKI yakni suatu badan yg sungguh memiliki kegunaan dlm mempersiapkan kemerdekaan. Untuk merealisasikan Indonesia merdeka, perlu disediakan segala macam kebutuhan bagi berdirinya suatu negara. Meski demikian, baik cepat atau lambat, kemerdekaan Indonesia yg dijanjikan oleh pemerintah Jepang tergantung pada kerja PPKI.

Pada karenanya, Jendral Terauchi menunjukkan keputusan bahwa pemerintah Jepang akan memberikan kemerdekaan pada Indonesia pada tanggal 24 Agustus 1945. Seluruh persiapan kemerdekaan Indonesia tersebut diserahkan sepenuhnya pada PPKI.

Artikel Terkait:

Peristiwa Rengasdengklok

PPKI semula berencana menyelenggarakan sidang pada 16 Agustus 1945, namun tidak dapat terealisasi karena terjadi peristiwa Rengasdengklok. Peristiwa Rengasdengklok ini bekerjasama dgn menyerahnya Jepang pada sekutu (15 Agustus 1945) sehinggga golongan muda mendesak supaya segera menyiapkan kemerdekaan. Golongan cowok yg tergolong di dalamnya Soekarni, Adam Malik, Kusnaini, Sutan Sjahrir, Soedarsono, Soepomo, & mitra-mitra mendesak Ir. Soekarno biar segera mengumandangkan proklamasi. Namun sebaliknya, golongan bau tanah menolak dgn argumentasi Proklamasi Kemerdekaan Indonesia harus disediakan dengan-cara matang.

Peristiwa Rengasdengklok yakni peristiwa penculikan yg dikerjakan golongan muda, dlm hal ini dikerjakan oleh Adam Malik dan Chaerul Saleh terhadap Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta. Pada pukul 04.30 WIB, Ir. Soekarno & Moh. Hatta dibawa ke Rengasdengklok, Karawang, untuk didesak menyegerakan proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia. Mereka mendesak sampai tercapai persetujuan antara golongan bau tanah yg diwakili Ir. Soekarno, Moh. Hatta, & Mr. Achmad Subardjo dengan golongan muda mengenai waktu pelaksanaan proklamasi.

Pembacaan Proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia oleh Ir. Soekarno & Moh. Hatta semula direncanakan akan dilaksanakan pada hari Kamis, 16 Agustus 1945 di Rengasdengklok, di rumah Djiaw Kie Siong. Naskah teks proklamasi sudah dibikin & bendera merah putih pula sudah dikibarkan para pejuang Rengasdengklok pada hari sebelumnya, Rabu tanggal 15 Agustus, alasannya mereka telah berpikir keesokan harinya Indonesia akan merdeka.

Kunto & Achmad Soebardjo yg tak menerima kabar dr Jakarta, memastikan ke Rangasdengklok untuk menjemput Ir. Soekarno & Moh. Hatta berangkat ke Jakarta untuk membacakan proklamasi di Jalan Pegangsaan Timur 56. Pada tanggal 16 tengah malam rombongan tersebut hingga di Jakarta.

Keesokan harinya, 17 Agustus 1945 dikerjakan upacara pembacaan proklamasi dengan teks proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang diketik oleh Sayuti Melik menggunakan mesin ketik yg diambil dr kantor Kepala Perwakilan Angkatan Laut Jerman, Mayor (Laut) Dr. Hermann Kandeler. Proklamasi diperdengarkan pada ribuan bangsa Indonesia dengan-cara belakang layar lewat siaran oleh pegawai radio memakai pemancar yg dikelola Jepang.

Sidang PPKI

Pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI melakukan persidangan di bekas Gedung Road van Indie di Jalan Pejambon. Dalam sidang tersebut, dlm hitungan belasan menit terjadi permusyawarahan antara golongan yg berbeda pendapat mengenai sila pertama Pancasila yg tertuang dlm pembukaan Piagam Jakarta. Kelompok keagamaan non-Muslim dr Timur & kelompok kaum keagamaan penganut ajaran kebatinan serta golongan nasionalis keberatan terhadap tujuh kata itu, sehingga mereka meminta kelapangan hati para tokoh dr kelompok Islam semoga bersedia dilakukan bengubahan. Pada hasilnya permusyawarahan itu berhasil membujuk pihak tokoh-tokoh golongan Islam agar bersedia menghapuskan tujuh kata sila pertama Pancasila yg tertuang dlm Piagam Jakarta atau Jakarta Charter & menggantinya.

Setelah itu, Drs. Mohammad Hatta masuk ke dlm ruang sidang PPKI melaksanakan pembacaan perihal empat pergantian hasil persetujuan & kompromi atas perbedaan pendapat para golongan tersebut. Hasil sidang tersebut yaitu:

  1. Kata “Muqaddimah” yg merupakan kata bahasa Arab pada preambule Undang-Undang Dasar diganti dgn kata “Pembukaan”.
  2. Pada Pembukaan alenia keempat, berbunyi “Ketuhanan, dgn kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti menjadi “Ketuhanan yg Maha Esa”. Ini sekaligus mengganti sila pertama Pancasila.
  3. Pada Pembukaan alenia keempat, kalimat “Menurut Kemanusiaan yg Adil & Beradab” diganti menjadi “Kemanusiaan yg Adil & Beradab”. Ini sekaligus merubah sila kedua Pancasila.
  4. Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yg berbunyi “Presiden ialah orang Indonesia asli & beragama Islam” diganti menjadi “Presiden yaitu orang Indonesia asli”.

Sidang pertama PPKI menyetujui hasil antara lain:

  1. Melakukan akreditasi kepada Undang-Undang Dasar 1945. Setelah sebelumnya terjadi sedikit pergeseran di dalamnya.
  2. Memilih, menetapkan, & mengangkat Presiden & Wakil Presiden pertama Indonesia. Keputusan akhirnya ditetapkan Ir. Soekarno & Drs. Moh Hatta sebagai Presiden & Wapres.
  3. Untuk beberapa waktu, presiden dibantu oleh komite bernama KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) sebelum dewan perwakilan rakyat & MPR dibentuk.

Pada tanggal 19 Agustus 1945, diadakan sidang kedua PPKI. Hasil sidang kedua tersebut menghasilkan:

  1. Membentuk kabinet yg terdiri atas 12 Kementrian & 4 Mentri Negara.
  2. Membentuk Pemda, yg tiap-tiap daerah dipimpin oleh seorang Gubernur.

Artikel Terkait:

Selanjutnya, sidang ketiga PPKI dilaksanakan pada tanggal 22 Agustus 1945. Hasil sidang ketiga PPKI antara lain:

  1. Pembentukan Komite Nasional di samping sudah adanya Komite Nasional Indonesia Pusat.
  2. Pembentukan Partai Nasional selaku partai politik.
  3. Pembentukan Badan Keamanan Rakyat (BKR).

Demikianlah PPKI sebagai panitia yg mempersiapkan pemerintahan Indonesia merdeka. Sidang-sidang PPKI itu kemudian menciptakan & membentuk apa yg dibutuhkan bagi suatu negara yg telah berdiri.

  Salah satu perlawanan rakyat yang harus dihadapi pemerintah kolonial Belanda