close

PersetujuanLinggarjati Beserta Isi Dan Latar Belakangnya

“Bahwa bekerjsama kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa & oleh alasannya adalah itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tak sesuai dgn perikemanusiaan & perikeadilan.”

Kalimat pertama dlm pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Republik Indonesia menyiratkan bahwa segala bentuk penjajahan yakni salah & sama sekali tak dibernarkan karena hakikat kemerdekaan adalah milik semua orang yg bernyawa di paras bumi ini tak hanya manusia saja tetapi pula hewan & tanaman pun berhak untuk ‘merdeka’.

Kemerdekaan sepantasnya diterima oleh siapa pun & dilindungi dgn hukum. Melihat kilas balik usaha bangsa Indonesia dlm memperjuangkan kemerdekaan yg tidaklah semudah membalikkan telapak tangan bahkan sehabis kemerdekaan itu berhasil dicapai pun jalan untuk mempertahankannya tak lebih mudah ketimbang memperjuangkannya.

Artikel terkait :

Kedatangan Sekutu

Setelah memproklamasikan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Indonesia belum dapat bernapas lega lantaran tentara sekutu yg tergabung dlm Allied Forced Netherlands East Indies (AFNEI) memasuki Indonesia dgn tujuan untuk melucuti senjata prajurit Jepang, membebaskan interniran yg ditahan Jepang & memulangkannya. Namun ternyata AFNEI membonceng Netherlands Indies Civil Administration (NICA) yg ingin kembali menguasai Indonesia & menolak mengakui kedaulatan Indonesia. Sementara itu di pihak lainnya, Indonesia berusaha menerima legalisasi kedaulatan dr Belanda.

Pihak sekutu yg memiliki status quo atas Indonesia setelah mundurnya Jepang pula bertanggung jawab dlm menuntaskan pertentangan politik maupun militer Asia. Maka diplomat asal inggris Sir Archibald Clark Kerr mengundang pihak Indonesia & pihak Belanda untuk berunding di Hooge Veluwe. Perundingan tersebut pun berlangsung namun gagal karena tak menciptakan perjanjian . Indonesia meminta Belanda mengakui kedaulatan Indonesia atas Sumatra, Jawa, & Madura tetapi Belanda hanya mengakui Jawa & Madura saja.

Tahun 1946 pada bulan Agustus final, Lord Killearn ke Indonesia atas perintah pemerintah Inggris untuk menuntaskan perundingan antara Indonesia & Belanda. Tanggal 7 Oktober 1946 tepatnya di Konsulat Jenderal Inggris di Jakarta perundingan tersebut berlangsung & menghasilkan kesepakatan untuk gencatan senjata pada tanggal 14 Oktober & melakukan perundingan yg kelak kita kenal dgn perjanjian Linggarjati untuk menuntaskan keseluruhan persoalan diantara kedua pihak.

Artikel terkait :

Perjanjian Linggarjati

Perjanjian Linggrajati dilaksanakan disebuah daerah bersahabat Cirebon Jawa Barat tanggal 11-15 November 1946. Pihak Indonesia diwakili oleh Mr. Moh. Roem, Mr. Susanto Tirtoprojo, & A.K. Gani. Pihak Belanda diwakili oleh Max Van Poll, F. de Baer, & H.J Van Mook. Perjanjian dipimpin oleh Lord Killearn dengan  beberapa saksi yakni Amir Syarifudin, dr.Leimena, dr.Sudarsono, & Ali Budiarjo. Presiden Soekarno & Wapres Moh. Hatta pula hadir dlm perjanjian tersebut.

Hasil perjanjian yg telah disetujui oleh kedua belah pihak diberitahukan pada 15 November 1946. Berikut ialah pokok-pokok hasil dr perjanjian Linggarjati :

  • Wilayah Sumatera, Jawa, & Madura merupakan wilayah kekuasaan Indonesia yg diakui Belanda dengan-cara de facto & harus segera ditinggal paling lambat pada tanggal 1 Januari 1949.
  • Sebelum tanggal 1 Januari 1949 akan dibuat Republik Indonesia Serikat atas kerjasama Republik Indonesia & Belanda.
  • Ratu Belanda akan menjadi ketua Uni Indonesia-Belanda bentukan Republik Indonesia Serikat & Belanda.

Selesainya perjanjian Linggarjati maka Komite Nasional Indonesia Pusat mengesahkan pada tanggal 25 Februari 1947 di Istana Negara Jakarta. Kemudian persetujuannya ditandatangani oleh Indonesia & Belanda tanggal 25 Maret 1947. Pihak Indonesia merasa dirugikan karena mendapatkan luas wilayah yg jauh lebih kecil namun ada sisi menguntungkan sebab sudah mendapat pengakuan dengan-cara politik atas kemerdekaan yakni oleh pemerintah Inggris, Amerika Serikat, & sejumlah negara Arab yg mensugesti kedudukan politik Indonesia di mata dunia.

Pro & Kontra Perjanjian Linggarjati

Pro & Kontra mewarnai naskah kesepakatan tersebut. Ada partai-partai politik yg menentang yakni PNI, Angkatan Comunis Muda (Acoma), Partai Wanita, Partai Rakyat Indonesia, Partai Rakyat Jelata, & Laskar Rakyat Jawa Barat. Sementara partai-partai yg menduking yakni.  Perindo, PKI, Partai Buruh, BTI, partai Katholik, Laskar Rakyat, & Parkindo sedangkan Dewan Pusat Kongres Pemuda menentukan bersikap netral untuk menjaga persatuan antara organisasi-organisasi yg membentuknya.

Pemerintah mengubah kekuatan dlm KNIP dgn kekuatan penunjang perjnajian Linggarjati menjadi lebih besar. Dikeluarkannya peraturan pemerintah No.6/1946 pada bulan Desember yakni dimana isinya yakni terkait penambahan anggota KNIP yg ditentang keras oleh partai-partai penolak perjnajian Linggarjati. Namun siding pleno KNIP terus berlanjut hingga menciptakan 232 anggota gres KNIP & persetujuan perjanjian Linggarjati dapat diteruskan.

Meski ada pro & kontra pada perjanjian Linggarjati tetapi Indonesia tetap bersedia menandatanganinya dgn argumentasi :

  • Bangsa Indonesia percaya bahwa jalan yg paling baik & aman untuk tercapainya tujuan bangsa yaitu dgn jalan damai.
  • Dukungan simpati dr pihak internasional akan datang bila menempuh cara damai.
  • Ada potensi untuk memperkuat militer Indonesia yg masih lemah.
  • Untuk menerima pengesahan kedaulatan maka jalan diplomasi lah yg paling tepat untuk diseleksi.

Hubungan Indonesia-Belanda tak bertambah baik meski telah ditandatangani perjanjian Linggarjati. 27 Mei 1947 Belanda lewat Misi ldenburg memberikan nota pada Pemerintah Indonesia yg harus dijawab dlm waktu dua minggu. Isi nota tersebut yaitu sebagai berikut :

  1. Pemerintahan peralihan bareng harus dibuat.
  2. Mengadakan Garis Demiliterisasi.
  3. Untuk membangun suatu pertahanan yg terbaru diperlukan sebagian Angkatan Darat, Laut, & Udara dr Kerajaan Hindia Belanda berada di Indonesia.
  4. Perlindungan kepentingan dlm & luar negeri dilakukan dgn membentuk kepolisian.

Pemerintah RI menyampaikan nota balasan pada 8 Juni 1947, yg mana isi nota tersebut antara lain selaku berikut :

  1. Meski tak selaras dgn Perjanjian Linggajati tetapi pemerintah RI menyepakati pembentukan Negara indonesia Timur.
  2. Keamanan dlm zona Bebas Militer akan diserahkan pada polisi. Dalam & pemerintah RI menyetujui demiliterisasi antara tempat demarkasi kedua belah pihak.
  3. Pertahanan Republik Indonesia Serikat mesti dijalankan oleh tentara nasional masing-masing sehingga tak perlu adanya pertahanan bersama.

Namun nota tanggapan yg disampaikan Sutan Syahrir tersebut dianggap terlalu lemah. Sehingga mengakibatnya semakin banyak partai-partai dlm KNIP yg menentangnya. Akhirnya Kabinet Syahrir memilih untuk menyerahkan kembali mandatnya pada Presiden Soekarno.

Artikel terkait :

Belanda menyatakan Agresi Militer I

Pihak Belanda yg masih menafsirkan lain isi dr perjanjian Linggarjati menyelenggarakan Agresi Militer I tanggal 21 Juli 1947. Sementara itu pihak Indonesia mengirim Sutan Syahrir, H. Agus Salim, Sudjatmoko, & Dr. Sumitro Djojohadikusumo untuk datang ke sidang Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) dgn keinginan supaya posisi Indonesia semaki kuat dlm dunia internasional. kehadiran wakil Indonesia menjadi perbincangan penerima sidang PBB yang lain.

Dewan Keamanan PBB menunjukkan perintah supaya diberlakukan gencatan senjata & mengantarkan komisi jasa baik yg beranggotakan tiga Negara atau di Indonesia diketahui dgn sebutan Komisi Tiga Negara (KTN) yakni Australia atas ajuan Indonesia diwakili Richard C. Kirby, Belgia atas tawaran Belanda diwakili Paul Van Zeeland, & Amerika Serikat selaku anggota ketiga diwakili Frank Graham.

[accordion]

[toggle title=”Artikel Terkait”]

[/toggle]

[toggle title=”Artikel Lainnya”]

[one_third]

[/one_third]

[one_third]

[/one_third]

[one_third_last]

[/one_third_last]

[/toggle]

[/accordion]

  Sejarah Big Ben London