Sejarah Lahirnya Pancasila Sebagai Dasar Negara

Dasar negara sangat penting bagi suatu bangsa. Tanpa dasar negara, negara akan goyah, tak mempunyai tujuan yg terang, & tak tahu apa yg ingin diraih sehabis negara tersebut diresmikan. Sebaliknya, dgn adanya dasar negara, suatu bangsa tak akan terombang ambing dlm menghadapi banyak sekali permasalahan yg dapat tiba dr arah mana saja. Perumpamaan negara yg tak memiliki dasar negara yaitu bagaikan bangunan tanpa pondasi, tentu saja bangunan itu akan cepat roboh. 

Pancasila yaitu dasar negara Indonesia yg dapat diartikan sebagai lima dasar terbentuknya negara. Istilah Pancasila ini termuat dlm Kitab Sutasoma yg ditulis oleh Empu Tantular. Pancasila selaku dasar negara memiliki sejarah yg tak lepas dr proses kemerdekaan Indonesia. Proses itu berlangsung mulai dr sidang BPUPKI sampai sidang PPKI sesudah Indonesia merdeka.

Pembentukan BPUPKI (29 April 1945) & Usulan Dasar Negara

Pada 7 September 1944, pemerintah Jepang prospektif kemerdekaan bagi Indonesia. Untuk mewujudkan kemerdekaan sehingga Indonesia dapat berdiri sendiri, perlu ditentukan dasar negara apalagi dahulu. Karena itulah Jepang membentuk sebuah tubuh yg mengatur persiapan kemerdekaan Indonesia & bermaksud membahas hal-hal yg berafiliasi dgn tata pemerintahan Indonesia, tergolong menentukan dasar negara. Badan tersebut bernama BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) atau dlm bahasa Jepang Dookoritsu Junbi Coosakai & diketuai oleh Dr. Radjiman Wedyodiningrat.

Terdapat tiga puluh tiga pembicara selama empat hari sidang pertama BPUPKI (29 Mei-1 Juni 1945) dgn pembahasan mengenai dasar negara. Tokoh-tokoh yg menyumbangkan pikiran ihwal dasar negara pada sidang tersebut, antara lain:

  • Mr. Mohammad Yamin (29 Mei 1945)

Moh. Yamin menganjurkan dasar negara dlm pidato tak tertulisnya dlm sidang pertama BPUPKI, yakni:

  1. Peri Kebangsaan.
  2. Peri Kemanusiaan.
  3. Peri Ketuhanan.
  4. Peri Kerakyatan.
  5. Kesejahteraan Rakyat.

Setelah selesai berpidato, Moh. Yamin pula menganjurkan pemikiran tertulis naskah desain UUD RI yg tertuang rumusan 5 dasar, yakni:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
  2. Kebangsaan Persatuan Indonesia.
  3. Rasa Kemanusian yg Adil & Beradab.
  4. Kerakyatan yg Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dlm Permusyawaratan/Perwakilan.
  5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

  • Mr. Soepomo (31 Mei 1945)

Dalam usulannya, Mr. Soepomo memaparkan 3 teori mengenai bentuk-bentuk negara, yaitu:

  1. Negara individualistik, yaitu negara yg disusun atas dasar kontrak sosial dr warganya dgn mengutamakan kepentingan individu sebagaimana diajarkan oleh Thomas Hobbes, John Locke, Jean Jacques Rousseau, Hebert Spencer, & H. J. Laski.
  2. Negara kalangan (class theori) yg diajarkan Marx, Engels, & Lenin.
  3. Negara Integralistik, yaitu negara tak boleh memihak pada salah satu kelompok, tetapi berdiri di atas semua kepentingan sebagaimana diajarkan oleh Spinoza, Adam Muller, & Hegel.

Mr. Soepomo dlm hal ini menyuarakan negara integralistik (negara persatuan), yakni negara satu yg berdiri di atas kepentingan siapa pun. Sementara itu, dasar negara yg digagaskan oleh Mr. Soepomo antara lain:

  1. Paham Persatuan.
  2. Perhubungan Negara & Agama.
  3. Sistem Badan Permusyawaratan.
  4. Sosialisasi Negara.
  5. Hubungan antar Bangsa yg Besifat Asia Timar Raya.

  • Ir. Soekarno (1 Juni 1945)

Ir. Soekarno merekomendasikan lima poin-poin dasar negara yg dinamakan Pancasila, yaitu:

  1. Kebangsaan Indonesia.
  2. Internasionalisme atau Perikemanusiaan.
  3. Mufakat atau Demokrasi.
  4. Kesejahteraan Sosial.
  5. Ketuhanan yg Berkebudayaan.

Setelah melalui proses pembahasan dlm musyawarah, persidangan BPUPKI mengambil persetujuan Pancasila selaku nama dasar negara Indonesia merdeka. Pada tanggal 1 Juni 1945 inilah kemudian diperingati selaku hari lahirnya Pancasila.

Selain sidang BPUPKI, pada hari yg sama pula dibentuk panitia kecil beranggotakan delapan orang, yakni: Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Sutardjo, A. Wachid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, Oto Iskandardinata, Mr. Moh. Yamin, & Mr. A. A. Maramis. Tugas Panitia Delapan ini yakni menerima & mengidentifikasi ajuan dasar negara dr anggota BPUPKI. Berdasarkan identifikasi, diketahui ada perbedaan pendapat mengenai anjuran wacana dasar negara. Golongan Islam menghendaki negara dgn dasar syariat Islam, sementara kalangan nasionalis tak menghendaki anjuran tersebut.

Untuk mengantisipasi perbedaan usulan mengenai tawaran dasar negara, dibentuklah panitia beranggotakan sembilan orang yg berasal dr kalangan Islam & kalangan nasionalis, yaitu: Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Mr. Moh. Yamin, Mr. A.A. Maramis, Ahmad Soebardjo, Abikusno Tjokrosoejoso, Abdul Kahar Muzakkir, A. Wachid Hasyim, & H. Agus Salim. Panitia yg disebut Panitia Sembilan ini diketuai oleh Ir. Soekarno.

Panitia Sembilan melakukan sidang pertama pada 22 Juni 1945. Sidang tersebut pada akibatnya menciptakan persetujuan dasar negara. Panitia Sembilan sukses menyusun naskah yg disebut Rancangan Preambule Hukum Dasar. Mr. Moh. Yamin mempopulerkan naskah rancangan itu dgn nama Piagam Jakarta yg di dalamnya tercantum rumusan dasar negara selaku berikut:

  1. Ketuhanan dgn keharusan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
  2. Kemanusiaan yg adil & beradab.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yg dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dlm permusyawaratan/perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

BPUPKI melakukan sidang kedua (10-16 Juli 1945) dgn pembahasan berupa lanjutan hasil kerja Panitia Sembilan & berhasil menghasilkan:

  1. Kesepakatan dasar negara Indonesia, yakni Pancasila seperti yg tertuang dlm Piagam Jakarta.
  2. Negara Indonesia berbentuk negara Republik. Ini merupakan hasil persetujuan atas 55 suara dr 64 orang yg hadir.
  3. Kesepakatan mengengai kawasan Indonesia yg mencakup wilayah Hindia Belanda, Timor Timur, sampai Malaka (Hasil persetujuan 39 suara).
  4. Pembentukan tiga panitia kecil selaku : Panitia Perancang UUD, Panitia Ekonomi & Keuangan, Panitia Pembela Tanah Air.

Pembentukan PPKI (9 Agustus 1945) & Pengesahan Dasar Negara

Setelah selesai melaksanakan tugas, BPUPKI dibubarkan pada tanggal 9 Agustus 1945 yg kemudian dibuat PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) atau dlm bahasa Jepang disebut Dookuritsu Junbi Iinkai selaku gantinya. PPKI bertugas merencanakan Kemerdekaan Indonesia dgn tujuan utama mengesahkan dasar negara & Undang-Undang Dasar 1945. Ketua PPKI yaitu Ir. Soekarno, wakil ketua Moh. Hatta & jumlah anggota 21 orang.

Pada 15 Agustus 1945, Jepang mengalah pada Sekutu. Kesempatan ini dipakai bangsa Indonesia untuk mempersiapkan kemerdekaan. Golongan perjaka (Soekarni, Adam Malik, Kusnaini, Sutan Sjahrir, Soedarsono, Soepomo, & mitra-kawan) meminta Ir. Soekarno agar segera memberitahukan kemerdekaan RI. Sebaliknya, kalangan tua menolak dgn alasan Proklamasi Kemerdekaan harus dijadwalkan dengan-cara matang. Terjadilah persetujuan di Rengasdengklok & Proklamasi dilaksanakan pada Jumat, 17 Agustus oleh Ir. Soekarno & Drs. Moh. Hatta di Jakarta.

Sore hari sesudah proklamasi, opsir Jepang datang ke tempat tinggal Moh. Hatta untuk memberikan keberatan dr wakil Indonesia bagian timur terhadap sila pertama Pancasila dlm Piagam Jakarta. Setelah kemudian dijalankan sidang bareng wakil-wakil Islam, disepakati pengubahan sila pertama Pancasila menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Pada 18 Agustus 1945, PPKI melakukan persidangan pertama. Hasil sidang tersebut ialah:

  1. Penetapan Pembukaan Hukum Dasar (kini disebut Pembukaan UUD 1945) yg di dalamnya memuat rumusan sila Pancasila selaku dasar negara. Dalam hal ini Pancasila telah disahkan selaku dasar negara.
  2. Pemilihan & menetapkan Ir. Soekarno selaku Presiden & Drs. Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden RI yg pertama.
  3. Presiden dibantu oleh KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) dlm melakukan peran-tugasnya.

Itulah sejarah lahirnya Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Hingga kini, Pancasila dikenal dgn lima silanya yg berbunyi:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
  2. Kemanusiaan yg adil & beradab.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yg dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dlm permusyawaratan/perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

[accordion]

[toggle title=”Artikel Terkait”]

[/toggle]

[toggle title=”Artikel Lainnya”]

[one_third]

[/one_third]

[one_third]

[/one_third]

[one_third_last]

[/one_third_last]

[/toggle]

[/accordion]

  Indische Partij: Sejarah Singkat – Tujuan dan Tokoh Pendiri